DPRD Surabaya Prihatin, Bocah SMP Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Kembalikan Sajam Titipan

DPRD Surabaya Prihatin, Bocah SMP Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Kembalikan Sajam Titipan

Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengunjungi rumah korban.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kesedihan BIH atau Andi (nama samaran) seperti tak bisa disembunyikan. Ketika ditemui di rumahnya di wilayah Bubutan, bocah 15 tahun itu terus menunduk, Minggu, 12 November 2023.

Andi sama sekali tak memperkirakan bahwa akan menghadapi kasus hukum berat karena mengembalikan senjata tajam (sajam) titipan teman yang baru dikenalnya.

Pantauan Memorandum, wajah Andi tampak begitu polos. Tutur katanya juga begitu pelan.

BACA JUGA:Dok! Wali Kota dan DPRD Surabaya Tetapkan APBD 2024 Rp 10,9 Triliun

"Saya itu mau mengembalikan senjata titipan teman. Lalu, habis itu mau salawatan di Simo," kata bocah yang juga pelajar di salah satu SMP swasta di Surabaya Utara itu.

Awalnya dia mengenal Doni (nama samaran) ketika bermain di luar rumah. Teman yang baru dikenalnya itu lantas menitipkan sebilah celurit agar disimpan.

Dia tidak tahu tujuannya apa menitipkan celurit tersebut. Sebagai teman baru, Andi tentu hanya menerimanya saja. Senjata tajam tersebut lantas disimpan di rumahnya selama seminggu.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Dukung Pemkot Tertibkan RHU Bandel dengan Cabut Izin

Satu saat Andi diundang untuk mengikuti acara salawatan. Andi pun berniat mengembalikan senjata Doni di acara itu. Andi juga tidak mengetahui apa alasan temannya dengan senjata tersebut.

“Ya karena percaya teman, ya saya bawa saja," kata Andi.

Hingga akhirnya, Andi diminta temannya untuk meletakkan senjata tersebut di bawah mobil yang sedang parkir di Simo, dekat area acara salawatan.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Minta Pembebasan Lahan Proyek Underpass A Yani Klir pada 2024

Rupanya upaya Andi dipergoki warga. Dia pun digelandang ke balai RW. Warga mengira bahwa Andi menggunakan celurit itu untuk tawuran.

Kasus itu, kemudian dilimpahkan ke aparat Polsek Sukomanunggal. Aparat pun menjerat Andi yang membawa sajam dengan sangkaan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman bocah bau kencur itu tak main-main. Yakni, 10 tahun penjara.

Sumber: