DPRD Surabaya Minta Lurah dan Camat Jangan Ada Pembiaran Terhadap Aset Pemkot
Anggota Komisi A DPRD Surabaya menemui warga Babat Jerawat.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota DPRD Surabaya M Machmud dan Imam Syafi’i menerima pengaduan dari warga Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Yakni, terkait kolam pancing di sisi barat belakang sentra wisata kuliner (SWK) yang dikuasai oleh perseorangan. Padahal kolam pancing tersebut berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya.
Mendengar keluhan warga, Machmud meminta lurah dan camat agar tidak melakukan pembiaran dalam menertibkan aset pemkot.
BACA JUGA:Sepi Pembeli, Pedagang SWK Fresh Market Kutisari Wadul Dewan
BACA JUGA:Tampung Hingga 40 UMKM, Telkom dan Pemkot Surabaya Sinergi Wujudkan SWK Ketintang
Menurut dia, aset itu semestinya bisa diberdayakan oleh warga sekitar melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
"Ini kan asetnya pemkot, namun mengapa Pemkot Surabaya melalui lurah dan camatnya tidak berani meminta kembali?Masa gini saja harus ke wali kota? ujar Machmud, Jumat, 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Dekat Tempat Sampah, SWK Penjaringan Sari Tidak Nyaman
BACA JUGA:Pedagang SWK se-Surabaya Kompak Tolak PPKM Darurat Diperpanjang
Jika pengaduan warga sudah sampai ke wali kota, maka menurutnya lurah dan camat sudah dianggap tidak becus menyelesaikan persoalan yang seharusnya cukup sederhana.
"Sebenarnya masalah ini cukup sederhana. Namun mengapa lurah dan camat tidak berkutik? Ada apa di balik semua ini? Padahal itu asetnya Pemkot," kata Machmud.
Menurut legislator Demokrat ini, semua pihak telah mengakui bahwa lahan itu adalah aset pemkot. Seyogyanya lurah dan camat bisa mengambil alih kembali.
"Nggak boleh ada perseorangan menguasai lahan aset pemkot, tanpa ada dasar hukum dan juga sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:Taman Mozaik dan SWK Wiyung Jadi Destinasi Wisata Instagramable Baru di Surabaya
Sumber: