Dekatkan Layanan Pertanahan, 17 Camat di Jember Resmi Menyandang Status PPATS

Dekatkan Layanan Pertanahan, 17 Camat di Jember Resmi Menyandang Status PPATS

Kepala Kantah Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin saat melantik dan mengambil sumpah 17 camat sebagai PPATS.--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jember memperluas jangkauan layanan administrasi pertanahan hingga ke tingkat kecamatan dengan melantik dan mengambil sumpah 17 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Kamis 22 Januari 2026.


Mini Kidi--

Sebanyak 17 camat dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember resmi menyandang status PPATS. Mereka berasal dari Kecamatan Semboro, Sumberbaru, Puger, Sumberjambe, Arjasa, Rambipuji, Tanggul, Kencong, Ledokombo, Ajung, Patrang, Jombang, Tempurejo, Panti, Pakusari, Umbulsari, dan Wuluhan.

BACA JUGA:Pesan Kalapas Jember di Peringatan Isra Mikraj: Fisik Boleh Terkurung, Jiwa Jangan Terpenjara

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin S.T. M.Si. Dalam arahannya, Ghilman menegaskan bahwa PPATS memegang peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan legalitas pertanahan di daerah.

“PPAT Sementara merupakan mitra strategis Kantah. Kehadiran para camat sebagai PPATS diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, efektif, dan efisien bagi masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Ghilman.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Akademik, Kantah Jember dan FISIP UNEJ Teken MoA Tridarma Perguruan Tinggi

Menurutnya, pelantikan ini menjadi solusi konkret atas keterbatasan jumlah PPAT di sejumlah wilayah Kabupaten Jember. Dengan adanya PPATS di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus akta pertanahan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kantah Kabupaten Jember dalam mendukung reformasi birokrasi, dengan menghadirkan layanan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kemudahan akses dan kepuasan masyarakat.(edy)

Sumber:

Berita Terkait