Residivis Dokter TNI juga Tersangka Pelecehan Seksual Divonis Percobaan, Akademisi: Ada Apa Putusan Ini?

Residivis Dokter TNI juga Tersangka Pelecehan Seksual Divonis Percobaan, Akademisi: Ada Apa Putusan Ini?

Ahli Hukum Pidana Ubaya Dr Elfina Lebrine Sahetapy SH LLM.-Istimewa-

“Bagi saya ini lebih memperihatinkan lagi. Yang dihitung kerugian yang terjadi, ini belum biaya lainnya. Biaya nyata saja ditolak hakim, ada apa sebetulnya putusan ini,” tegasnya. 

Selaku akademisi, pihaknya memohon kepada majelis hakim betul-betul kembali ke asas-asas hukum dan  perlindungan dari korban yang selayaknya dan seharusnya mereka dapatkan.

BACA JUGA:Unit PPA Polresta Sidoarjo Sosialisasi Cegah KDRT dan Pelecehan Seksual, Polisi: Masyarakat Harus Berani Lapor

“Buat saya sangat prihatin kasus ini. Pendapat saya, kenapa (putusan) hakim ini tak memperhentikan saja. karena apabila tidak diberikan sanksi yang tegas dapat memperburuk institusi TNI” tambahnya. 

Untuk itu, Elfina berharap pelaku tak dikenakan percobaan jika nantinya ada banding.   

BACA JUGA:Cekcok Rumah Tangga, Anggota Polisi di Jombang Jadi Korban KDRT oleh Istrinya

"Harus ada upaya hukum banding agar tidak menjadi preseden buruk ke depan, di mana kasus kekerasan dalam Rumah Tangga yang buktinya jelas dan telah memenuhi semua unsur-unsurnya hanya dijatuhkan Percobaan," imbuhnya. 

Seperti diketahui, ketua majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya SH MH membacakan putusan pada terdakwa Lettu Laut (K) dr RBK dalam sidang dugaan KDRT fisik dan psikis, Kamis 9 Januari 2025. Dalam amarnya, hakim menghukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. 

BACA JUGA:Tragis, KDRT Berujung Racuni Istri dengan Pembersih Lantai

Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) yang diajukan korban yakni dokter Mae’dy. Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut adalah tanggung jawab korban secara pribadi sebab status pegawai negeri terdakwa yang memiliki fasilitas dari kedinasan namun tidak dimanfaatkan. (fer)

Sumber: