Edarkan Sabu di Tegalsari, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Edarkan Sabu di Tegalsari, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba, AP (39), warga Dinoyo. AP ditangkap usai kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Tegalsari.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa penangkapan AP dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 di rumah kontrakan pelaku di Jalan Dinoyo Tangsi Gg 2.

BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk


Mini Kidi--

"Saat penggeledahan, kami menemukan 26 paket sabu dengan berat total 4,72 gram milik tersangka. Selain itu, kami juga menemukan timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan Rp 650 ribu, dan dua pak plastik klip kosong," ujar Miftah, Selasa, 4 Maret 2025.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AP mendapatkan sabu dari seorang buron berinisial S. Pelaku membeli sabu dalam dua transaksi berbeda pada hari yang sama, yaitu 3 gram seharga Rp 3 juta dan 2 gram seharga Rp 2 juta.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per paket. Pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 700 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual.

BACA JUGA:Digerebek Polisi yang Nyaru Pembeli, Pengedar Sabu Dukuh Kramat Pasrah

"Pelaku sudah sepuluh kali membeli sabu dari S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Miftah.

Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2017. Kini, akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap S yang berperan sebagai bandar," tuntas Miftah.(bin)

Sumber: