Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Dua Budak Narkoba dengan Bandrol Rp 50 Juta

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Dua Budak Narkoba dengan Bandrol Rp 50 Juta

Ilustrasi pelepasan terduga pelaku narkoba. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga melepas dua terduga pengedar narkoba berinisial Ad dan Rt. Sebelumnya dua budak narkoba jenis sabu ini sudah menjalani pemeriksaan selama tiga hari.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, keduanya ditangkap Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 5 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Petemon III.


Mini Kidi--

Namun, pada 8 Agustus 2025, Ad dan Rt disebut telah dilepaskan dengan dugaan pembayaran sejumlah uang.

“Uangnya Rp 50 juta buat pelepasan,” ujar seorang narasumber dalam rekaman suara yang diterima Memorandum.disway.id, Senin 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Ke-78 Reserse, Polrestabes Surabaya Gelar Bakti Sosial di Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Sumber juga menyebutkan identitas aparat yang menangani perkara tersebut. “Polisi yang melakukan penangkapan berinisial H, sementara penyidiknya berinisial I dari Unit 3,” ujarnya.

Terkait barang bukti, sumber menyampaikan bahwa sabu yang diamankan disebut bernilai sekitar Rp 300 ribu.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang dari Penyalahguna Ineks

Padahal,  masih menurut sumber setelah penangkapan dan penyerahan ke penyidik, seharusnya proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, namun keduanya malah dipulangkan.  

Terpisah, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut menyatakan akan melakukan pengecekan.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Kalimantan-Jawa, Sita 84 Kg Sabu dan 40.328 Butir Ekstasi

“Enggeh saya cek dulu nggeh. Matur suwun nggeh mas,” ucapnya, Senin 22 Desember 2025.

Saat kembali dihubungi, hingga berita ini dimuat belum ada respons lanjutan dari yang bersangkutan.

Sumber: