Simpan 7 Gram Sabu di Kamar Kos, Residivis Narkoba Dicokok Polisi

Pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinginnya sel tahanan tak membuat pemuda berinisial AE (37) kapok. Dia kembali berurusan dengan polisi usai kedapatan menyimpan 6,765 gram sabu-sabu di kamar kosnya Jalan Simo Margorejo VI.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan, residivis kasus penganiayaan itu ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 19.00 di depan Warung Koen23, Jalan Tempel Sukorejo.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu
Mini Kidi--
"Saat digeledah, kami menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika di dalam ponsel milik tersangka. Lalu, tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya," kata Miftah, Rabu, 26 Februari 2025.
Benar saja, saat anggota meluncur ke rumah kos pelaku, didapati 8 bungkus sabu-sabu dengan berat total 6,765 gram yang disimpan di dalam dompet kecil. Oleh pelaku, disembunyikan di dalam tas selempang yang diletakkan di lantai kamar.
Selain itu, tambah Miftah, pihaknya juga mengamankan 2 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 buah ATM, serta 4 tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.
BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Kawal Keberangkatan Siswa PSHT untuk Tes Sabuk Putih
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
"Adapun setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp 900 ribu, kemudian dijual kembali seharga Rp 1 juta. Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per gramnya," tambah Miftah.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menerima sabu dari CM sebanyak 2 kali. Yakni, pertama seberat 10 gram. Lalu kedua seberat 22 gram.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Suramadu, Libatkan Jaringan Internasional
Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu yang sudah disepakati. Sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual.
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.(bin)
Sumber: