Residivis Dokter TNI juga Tersangka Pelecehan Seksual Divonis Percobaan, Akademisi: Ada Apa Putusan Ini?
Ahli Hukum Pidana Ubaya Dr Elfina Lebrine Sahetapy SH LLM.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Putusan yang diterima terdakwa Lettu Laut (K) dr RBK terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membuat dunia akademisi prihatin. Terlebih, pelaku juga merupakan residivis kasus serupa dan masih terdapat proses perkara pidana dugaan pelecehan seksual anak tirinya atau anak dari dr MC.
BACA JUGA:WNA Pelaku KDRT di Pandaan Terancam Hukuman Ringan, Korban Kecewa
Seperti yang dikatakan ahli hukum pidana Ubaya Dr Elfina Lebrine Sahetapy SH LLM, bahwa putusan ini sangat bertentangan dengan apa yang selama ini diajarkan kepada mahasiswa. Padahal, ini melibatkan istri dan anak dari pelaku yang menjadi korban KDRT.
“Pelaku seorang residivis. Beliau pernah melakukan KDRT dengan istri pertama sehingga track recordnya perbuatan pelaku bukan kali pertama,” jelasnya saat ditemui memorandum.co.id.
Lanjut Elfina, pelaku juga masih menjalani proses hukum menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual
BACA JUGA:Rebutan Anak Berujung KDRT, Dokter Meninggal Usai Sidang
“Beberapa hal ini yang kami pertanyakan, kenapa putusannya percobaan. Padahal sesuatu percobaan itu, unsur pidana tidak terpenuhi. Ini semuanya ada, bukti jelas. Saksi yang dihadirkan juga mengatakan ada KDRT” tegasnya.
Elfina menambahkan, bahwa kerugian yang diderita korban tak hanya fisik tapi juga psikis.
“Apa yang menyebabkan hakim tetap bersikukuh percobaan. Jelas, istri alami KDRT dengan bukti visum dan keterangan ahli, anak pertama menderita gangguan penyakit lain sehingga tidak bisa ditolerir lagi,” ujarnya.
BACA JUGA:Caleg Gagal Dilaporkan Istri KDRT ke Polrestabes Surabaya
Elfina menegaskan, bahwa pelaku merupakan anggota TNI yang seharusnya bertugas mengayomi masyarakat tetapi ini hanya mengayomi unit kecil seperti keluarga saja tidak bisa bagaimana mengayomi masyarakat.
“Ia juga seorang dokter, di mana dokter itu tugasnya menyembuhkan bukan menyakiti, apalagi ini keluarganya. Buat saya putusan ini sangat tak memperdulikan perlindungan terhadap hak korban,” tambah Elfina.
Elfina juga menyinggung terkait salah satu hak korban yaitu restitusi. Dan hak itu dinilai oleh LPSK dan sudah diberikan bukti yang kuat. Di mana ada kerugian dalam jumlah nominal yang harus dibayarkan terdakwa, tetapi dalam putusan majelis hakim restitusi ditolak.
BACA JUGA:Tokoh Agama Moses Henry Diduga Lakukan KDRT pada Istri, Ini Tanggapannya
Sumber: