Polsek Purwosari Amankan Dua Pelaku Residivis Curanmor
Salah satu pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) non-TO dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.
Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Kecamatan Purwosari.
BACA JUGA:Keluar Penjara, Tiga Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Satu Pelaku Ditembak

Mini Kidi--
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar. Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025,” ujar Kapolres dihadapan awak media pada Jumat 31 Oktober 2025.
Kedua pelaku diketahui bernama Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari. Ia merupakan residivis kasus curanmor. Dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Didor, Dikeler ke 9 TKP Hendak Melarikan Diri
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga kuat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan Nopol N-5152-EBA, atas nama Abdul Jamil, warga Kabupaten Malang.
Aksi itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 10.27 WIB di garasi rumah kos milik Korik, Dusun Kembangsore, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Kapolres menjelaskan modus operandi para pelaku.
BACA JUGA:Bandit Curanmor di Pasuruan Jadi Tersangka setelah Diamuk Massa, 1 Pelaku Tewas
“Kedua pelaku beraksi bersama-sama. Salah satu npelaku bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi di luar garasi. Setelah berhasil, keduanya membawa kabur sepeda motor milik korban,” terang AKBP Jazuli.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang, mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.
Sumber:



