DP Beli Rumah Rp 500 Juta untuk Bayar Utang

DP Beli Rumah Rp 500 Juta untuk Bayar Utang

Terdakwa Jeremy Gunadi menuju ruang sidang Candra di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

"Saat itu Pak Jeremy ikut tanda tangan tapi sebagai saksi," jelasnya.

Selanjut Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani menanyakan ke saksi Efendi dimana letak tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Saksi menjelaskan jika uang DP Rp 500 juta yang diberikan Tyo tidak dikembalikan oleh terdakwa. Sebab kesepakatan pembelian rumah itu ternyata batal. 

BACA JUGA:Indikasi Korban Lain, Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Mobil Rental

"Ternyata rumah itu sudah dijual ke orang lain atas nama Om Hengky oleh pihak bank. Memang awalnya kesepakatan awal akan dijual ke Tyo namun karena yang memiliki hak rumah itu bank, jadi bebas mau dijual kemana," jawab saksi.

"Saya penghubung Pak Tyo Soelaeman bukan ke Om Hengky. Saya tidak ikut dalam jual beli yang dilakukan Om hengki. Jadi pembelian yang dilakukan Pak Tyo belum disetujui oleh Bank pemenangnya siapa. Saat pengalihan diserahkan ke Om Hengky jujur saya gak tau," imbuhnya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Terdakwa Jeremy Gunadi, yang saat bersidang didampingi Penasehat Hukum nya Deni Hermawan dan Slamet, akan menjalani sidang kembali Senin 6 Januari 2025, masih dengan agenda saksi-saksi. (rid)

Sumber: