Budak Sabu Simorejo Sari Ditangkap saat Tidur

Budak Sabu Simorejo Sari Ditangkap saat Tidur

Terdakwa Taufik memberikan keterangan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Beli sabu 1 gram di Parseh, Bangkalan seharga Rp 900 ribu dari Cak Ipin (buron) untuk dipakai sendiri, Taufik Dharmawan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Beli Sabu di Jalan Kunti untuk Dijual Kembali, Warga Menganti Diadili

Terdakwa diamanakan di rumahnya Jalan Simorejo Sari A-5, Kelurahan Simomulyo Baru, Sukomanunggal oleh anggota Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Jual beli Sabu di Samping Kelurahan Genting Kalianak

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,003 gram, 0,096 gram, 0,003 gram, 0,003 gram, dan 0,002 gram serta timbangan elektrik.

BACA JUGA:Buang Sabu di Teras, Kurir Krembangan Selatan Diadili

Menurut Taufik saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dalam agenda keterangan terdakwa, bahwa Taufik ditangkap di rumahnya karena perkara sabu. 

BACA JUGA:Edarkan 20 Gram Sabu, Warga Pradah Kalikendal Divonis 6 Tahun Penjara

"Saya beli sabu seharga Rp 900 ribu per gramnya. Sabu itu saya pakai sendiri untuk dipakai berkali-kali," jawab Taufik 

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Saat ditanya terkait timbangan elektrik yang berhasil diamankan, terdakwa mengaku jika timbangan tersebut untuk memastikan apakah benar sabu yang dibelinya sesuai. 

"Jadi untuk ditimbang lagi barangnya," ucapnya.

Terdakwa mengaku bahwa ia tidak menjual sabu. Dan terkait beberapa plastik bekas yang ditemukan itu merupakan sabu bekas pakai. 

BACA JUGA:Diiming-imingi Upah Rp 200 Ribu untuk Beli Sabu

Sumber: