Buang Sabu di Teras, Kurir Krembangan Selatan Diadili

Buang Sabu di Teras, Kurir Krembangan Selatan Diadili

Saksi Ali Fauzan memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rid)

Sumber: