Dua Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Jaksa Riny NT membacakan tuntutan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
"Saksi korban kembali dikeroyok, dipukul, ditendang, dan dipukul menggunakan helm. Selanjutnya datanglah mobil Satpol PP yang melintas dan kedua terdakwa diamankan untuk dibawa ke Polsek Sawahan," sambungnya.
BACA JUGA:Jatanras Bekuk Pelaku Pengeroyokan Pelajar
Menuntut menyatakan terdakwa Mohammad Nursabrina Rajabila A dan Anggi Eka Mardiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Siswa, Begini Tanggapan Humas SMAN 7
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata Rini NT.
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Pemuda Beratribut Pencak Silat Lapor Polisi
Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman."Minta keringanan hukuman Yang Mulia," sahut terdakwa. (rid)
Sumber: