Dua Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa Riny NT membacakan tuntutan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pemuda yang melakukan pengeroyokan yakni Mohammad Nursabrina Rajabil A (20) bersama Anggi Eka Mardiansah (19) dituntut 1,5 tahun penjara. Keduanya mengeroyok Riska Budi Rastiawan (karyawan PT Cahaya Benteng Emas) di Jalan Simo Kwagean, Surabaya, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Wanita Kalianak Timur

Aksi yang dilakukan para terdakwa itu berakhir setelah mobil satpol PP yang kebetulan melintas langsung menangkap kedua terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sawahan.

BACA JUGA:Keluarga Pengeroyokan Minta Ganti Rugi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki melalui Jaksa Riny NT mengatakan sebelum kejadian, pada Sabtu 10 Agustus 2024 korban Riska Budi Prastiawan hendak pulang dari tempat kerjanya di Jalan Margomulyo, Surabaya menuju rumahnya di Jalan Kedung Anyar 8/38 Surabaya. 

BACA JUGA:Pengeroyokan dan Pembacokan Pelajar di Jalan Kamboja, Dipicu Dendam Teman Sekolah

Saat dijalan, korban merasa dibuntuti kedua terdakwa dari Jalan Tanjungsari. Namun korban membiarkan dan tetap melanjutkan perjalanan pulang.

BACA JUGA:Pengeroyokan di Depan Gereja Gloria Surabaya, Dua Pemuda Diamankan Polsek Genteng

Sesampai di Jalan Simo Kwagean, tiba-tiba korban diberhentikan terdakwa yang saat itu mengendarai Beat hitam L 3885 DAQ. 

BACA JUGA:Sempat Dilarang Nenek Ketemu Pelaku, Korban Pengeroyokan di Kaki Jembatan Jembatan Suramadu Nekat Berangkat

“Jadi saat saksi Riska Budi Prastiawan sampai di Jalan Simo Kwagean, Surabaya, diberhentikan kemudian dipukuli secara bergantian oleh para terdakwa di bagian wajah hingga mengeluarkan darah," kata Riny NT dalam dakwaan.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Dekat Mapolrestabes Surabaya, Korban Pindah Rumah Sakit karena Ketakutan

Selanjutnya, korban turun dari motor dan berniat untuk merekam kejadian yang dialaminya menggunakan HP miliknya. Namun belum ketika akan merekam, HP korban dirampas terdakwa Mohammad Nursabrina.

BACA JUGA:Pengeroyokan Siswa SMPN 11, Polisi Belum Amankan Terduga Pelaku

Sumber: