Aniaya Suami Teman Istri, Warga Bangkingan Dituntut 6 Bulan Penjara

Aniaya Suami Teman Istri, Warga Bangkingan Dituntut 6 Bulan Penjara

Jaksa Karimudin membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aniaya suami teman istri, Sonny Antonius Prabowo dituntut 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin. Atas aksi pemukulan tersebut, Bambang Sukma Yenthi mengalami luka lebam di mata sebelah kiri.

Jaksa Karimudin dalam surat tuntutannya menyatakan bawa terdakwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penganiayaan. "Menuntut terdakwa Sonny dengan pidana selama 6 bulan penjara," kata Karimudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sonny memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengakui perbuatannya keliru. "Saya menyesal, Yang Mulia," ujar Sonny dalam sidang secara video call. 

BACA JUGA:Sidang Penganiayaan Anak Selebgram, Kuasa Hukum Terdakwa Singgung Kelalaian

Jaksa Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Riri bersama suaminya, Sukma awalnya mendatangi rumah Ira (istri Sonny) di Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri. Ira sebelumnya menuding Riri menipunya karena tidak mengembalikan uang yang dipinjam. 

"Kedatangan Riri dan Sukma untuk mengklarifikasi uang yang dipinjam Riri," kata Jaksa Karimudin dalam dakwaannya.

Sesampainya di rumah Ira, Riri dan Ira ingin menyelesaikan permasalah tersebut sendiri. Namun karena penasaran, Sukma ikut masuk ke dalam rumah hendak menemani istrinya, Riri. Namun, Ira berkeberatan dan berteriak kencang memanggil suaminya, Sonny. Ira meminta Sukma untuk keluar dari rumah dan tidak ikut campur. 

BACA JUGA:Sidang Penganiayaan WIL: Divonis Percobaan, PH Kecewa

Tidak berselang lama, Sonny datang untuk mengusir Sukma dari dalam rumah. "Terdakwa Sonny langsung menarik Sukma dari belakang untuk keluar rumah. Terdakwa lalu memukul wajah kiri Sukma sebanyak dua kali. Sukma didorong terdakwa ke arah tembok lalu rusuk belakangnya dipukul. Setelah itu terdakwa memegang kerah baju Sukma agar bisa keluar," tutur jaksa Karimudin.

Penganiayaan itu baru berakhir setelah para tetangga berdatangan untuk memisahkan mereka. 

Akibat perbuatan terdakwa sesuai Hasil Visum Et Repertum No: VER/436/15/6/2024 /Bunda, tanggal 15 Juni 2024 An. Bambang Sukma Yenthi yang diperiksa oleh Dokter Filzah Amar dengan hasil pemeriksaan pada bawah mata kiri tampak memar berwarnah kebiruan, tidak terdapat derik tulang, dan terdapat nyeri tekan, terdapat pendarahan sub konjungtiva pada mata kiri.(rid)

Sumber: