Sidang Penganiayaan Anak Selebgram, Kuasa Hukum Terdakwa Singgung Kelalaian

Sidang Penganiayaan Anak Selebgram, Kuasa Hukum Terdakwa Singgung Kelalaian

Sidang dugaan penganiayaan anak selebgram oleh asisten rumah tangga di PN Kota Malang. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Kasus dugaan penganiayaan anak selebgram oleh asisten rumah tangga, memasuki tahap baru. Pasalnya, meskipun dugaan kekerasan dan penganiayaan tidak dibantah terdakwa, namun kini melebar terkait dugaan kelalaian orang tua.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Bakti Religi 

Dilanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat 21 Juni 2024, ketua majelis hakim, Saffrudin, mendengarkan 5 orang saksi termasuk korban. Mereka itu, mulai saksi korban, kedua orang tua korban, satu driver serta salah ART yang mengurus adik korban.

BACA JUGA:Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Tulungagung Gelar Bakti Kesehatan 

"Kami memberikan keterangan sebagaimana keterangan awal. Terkait terjadinya tindak pidana dugaan penganiayaan. Keterangan kami, tidak dibantah dan dibenarkan terdakwa serta diakui," terang orang tua korban, Agnia Punjabi, warga Permata Jingga, Kota Malang, usai memberikan keterangan di PN Negeri Malang, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:KSOP Kelas IV Kalianget Ikut Meriahkan Kontes Bonsai di Mapolres Sumenep 

Keterangan itu, kata dia, adalah seputar peristiwa dan kejadian. Kronologi kejadian sebagimana yang ada di berita acara pemeriksan (BAP) dan lainya.

BACA JUGA:Tiket Presale 1 Sold Out Persebaya vs Persibo, Presale 2 Start Pukul 18.00 WIB 

Selain itu, lebih lanjutnya, ia  mengungkapkan, bahwa di kamar tempat kejadian perkara, pasca kejadian tidak difungsikan lagi. Hal itu supaya tidak mengakibatkan trauma kepada korban. Meskipun hingga kini, masih trauma dengan orang seperti terdakwa.

BACA JUGA:Adies Kadir, Waka Komisi III DPR RI Ini Bangga Kinerja Polri 

Kemudian, setelah satu bulan pasca kejadian, kamar tempat peristiwa, tidak difungsikan mulai dibersihkan. Dan disitulah, ditentukan pisau kecil di dalam kamar.

BACA JUGA:DPO Kejaksaan Limantoro Santoso Ditangkap Setelah 13 Tahun Buron 

"Pisau kecil ditemukan di dalam kamar. Namun dari keterangan terdakwa pisau itu tidak untuk kekerasan. Dan sudah lama ada di dalam kamar. Namun demikian, hingga saat ini, anak saya masih mengalami trauma," lanjutnya

BACA JUGA:Pemdes Karangsari Lumajang bak Diterpa Kasus Berantai, Selain BLT dan PTSL, Ada Lagi? 

Pernyataan serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi. Apa yang disampaikan para saksi, sudah sama dengan di berita acara pemeriksaan.

BACA JUGA:Tonny Wahyudi Dukung Fadil Imran di Munas PBSI yang Digelar di Surabaya  

"Untuk keterangan para saksi, dibenarkan terdakwa. Saksi korban juga dihadirkan di persidangan. Rencananya, untuk sidang selanjutnya Minggu depan, akan dihadirkan psikolog yang selama ini mengurusi tentang psikologi korban," terangnya.

BACA JUGA:Bupati Lamongan Pastikan Pentasharufan Bansos dan Banpang Sesuai Sasaran 

Sementara itu, Tim Pengacara dari terdakwa, Alvian Pradana, Della Edvinar, Nuryanto dan juru bicara, Nuril Brantas menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA:Lamongan Sukses Gelar Basketball Competition Bupati Cup 

"Untuk tindakan terdakwa, tentu kami sepakat tidak mengizinkan. Namun saya kira, semua tentu ada sebabnya. Kami merasa bahwa orang tua korban sudah melakukan kelalaian kepada anaknya. Hanya menyerahkan semua pengasuhan kepada babysitter," terangnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Lumajang Berikan Bantuan Sosial Ke Pondok Pesantren 

Meskipun kata dia, orang tua korban sibuk bekerja bahkan  24 jam. Namun, tidak bisa sepenuhnya percaya sama ART. Dan hal itu akan menjadi materi pembelaan nantinya.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polres Malang Periksa Ponsel Anggota Secara Berkala 

Disingung adanya pisau di dalam kamar, ia menyebut hal itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa tersebut. Bahkan, termasuk semua keterangan saksi yang tidak dibantah terdakwa.

BACA JUGA:Ngeri! 8 Rumah di Gresik Disatroni Maling dalam Semalam 

"Bahkan perbuatan yang didakwakan termasuk keterangan saksi, tidak dibantah, hal itu sudah terjadi. Kami mendalami, adakah peran orang tua korban dalam kejadian ini. Mengingat, semuanya telah diserahkan ke babysitter," katanya.

BACA JUGA:Fludio Hand Painthed Leather, Produk Lokal Kualitas Internasional Buatan Pengusaha Muda Surabaya 

Sebelumnya, anak Selebgram, JAP mengalami aksi kekerasan fisik di rumahnya. Kemudian ketahuan orangtua korban, Jumat 29 Maret 2024 lalu. Suami Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi itu, Reinukky Abidharma mengetahui anaknya jadi korban kekerasan, dua hari sebelumnya saat waktu Subuh.

BACA JUGA:Kukuhkan Kepala Kanreg II BKN, Pj Gubernur: Manajemen Talenta Hindarkan Beli Kucing dalam Karung 

Atas perbuatannya, tersangka IPS alias Indah dijerat pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) dan subsidair Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terancam dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta. (*)

Sumber: