Aparat Gabungan Tertibkan Warung Kopi Cetol, Dapati Tujuh Anak Sebagai Pramusaji
Aparat gabungan saat tertibkan kopi cetol--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Aparat gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Muspika Kecamatan Gondanglegi, pada Sabtu 4 Januari 2025 menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut. Bahkan dugaan praktik prostitusi tersebut melibatkan anak dibawah umur.
"Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat, kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi," ungkap Kasihumas Polres AKP Ponsen Dadang Martianto.
BACA JUGA:Diduga Tempat Prostitusi, Satpol PP Pantau Tiga Lokasi
Dadang menjelaskan, operasi yang digelar saat itu mengungkap fakta mengejutkan. Aparat menemukan 7 anak perempuan di bawah umur yang berusia antara 14 hingga 16 tahun. Mereka bekerja sebagai pelayan di warung-warung tersebut, selain itu petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami, terkait hal ini akan didalami lebih lanjut. Apakah ada potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” kata, Dadang.
Sebagai bagian dari operasi, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba.
BACA JUGA:Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 2 Rumah di Karangploso
Selain itu, Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Dadang.
AKP Dadang menyebut, sebagai langkah preventif, Polres Malang bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi. Pemeriksaan berkala, termasuk tes urine terhadap pengunjung dan pekerja, direncanakan untuk menekan potensi pelanggaran.
Operasi gabungan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Pasar Gondanglegi sebagai ruang publik yang aman dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.
“Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap aman dan tertib,” tutup AKP Dadang. (kid)
Sumber: