Kuasa Hukum Paslon GUS Datangi Bawaslu Kabupaten Malang, Mungkinkah Pencalonan Sanusi Terganjal Putusan MK 129
kuasa hukum GUS saat konsultasi di Bawaslu--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kuasa hukum Paslon no 2 Gunawan - Umar Usman ( GUS), kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten Malang pada Kamis 21 November 2024. Kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) no 129/PUU-XXII/2024 tentang: Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
"Kami melakukan konsultasi terkait putusan MK tentang masa jabatan kepala daerah, serta syarat sahnya sebagai calon kepala daerah," terang, Wiwit Tuhu Prasetyanto
BACA JUGA:Paslon GUS Tekankan Tidak Pernah Mengorganisir Kades Maupun ASN
BACA JUGA:Banggakan Penghargaan, Paslon GUS Skakmat Paslon SaLaf di Debat Publik Terakhir
Pasalnya kuasa hukum GUS memandang salah satu calon, yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 kabupaten Malang. Sudah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak dua periode, dari hal itu maka Paslon no 01 ( Salaf) sudah tidak bisa mencalonkan lagi.
Dimana Sanusi menjabat Bupati Malang periode pertama pada 17 September 2019 hingga 16 Februari 2021. Kemudian periode kedua 26 Februari 2021 hingga 25 Februari 2026.
"Dengan putusan MK kemarin kan bisa jadi kalau Paslon 01 sekarang ini sudah periode yang ketiga. Kita konsultasi kan dulu kepada Bawaslu terkait dinamika putusan MK itu bagaimana sikapnya," kata, Wiwid.
BACA JUGA:Mantan Bupati Malang Pimpin Deklarasi Relawan Dukung Paslon GUS
BACA JUGA:Kuasa Hukum Paslon GUS Laporkan SaLaf Kampanye Libatkan Anak dan Kades
Wiwid mengungkapkan, dari hasil konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang, putusan MK itu berkaitan dengan kebijakan. Termasuk di dalamnya mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah.
Hal itu bisa dilihat pasangan calon nomer 1 kalau di periode yang pertama pada saat menjabat bersama dengan Pak Rendra, kemudian dengan Pak Didik untuk periode yang kedua.
"Kalau sekarang maju lagi berarti yang ketiga, maka kita perlu kajian yang mendalam lagi. Karena saat ini tahapan sudah berjalan dan keputusannya terkait sama pendaftaran memenuhi syarat. Perlu ada kebijaksanaan untuk bisa membaca perkara ini secara utuh," ungkap, Wiwid.
BACA JUGA:Projo Deklarasi Dukung Paslon GUS di Pilkada Kabupaten Malang
BACA JUGA:Banggakan Penghargaan, Paslon GUS Skakmat Paslon SaLaf di Debat Publik Terakhir
Sumber: