Kuasa Hukum Paslon GUS Datangi Bawaslu Kabupaten Malang, Mungkinkah Pencalonan Sanusi Terganjal Putusan MK 129

Kuasa Hukum Paslon GUS Datangi Bawaslu Kabupaten Malang, Mungkinkah Pencalonan Sanusi Terganjal Putusan MK 129

kuasa hukum GUS saat konsultasi di Bawaslu--

Karena tidak menutup kemungkinan bagi pihaknya untuk melayangkan gugatan, terkait pencalonan Sanusi kali ini. Namun, Tim Hukum GUS bakal melakukan kajian terlebih dulu.

" kalau ini bisa terbukti dan kebijaksanaan Tim pasangan calon 02 memang harus mengajukan gugatan, karena menilai bahwa pencalonan (SaLaf-red) itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat maksimal 2 periode, ya tentu kita akan ajukan gugatan di PTUN kalau ranahnya PTUN. Tapi bisa jadi diajukan komplain atau gugatan melalui sidang di KPU sendiri. Karena ini sebenarnya ranah KPU, 

" KPU sebagai pelaksana dalam menjalankan fungsi-fungsinya diawasi oleh Bawaslu, jadi pertama kita konsultasi dulu ke Bawaslu," tuturnya.

BACA JUGA:Bawaslu Serentak Turunkan APS yang Ada Foto Sanusi

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menuturkan jika pihaknya akan menunggu arahan dari Bawaslu atau KPU pusat terkait putusan MK tersebut.

" kami akan mengikuti peritah dari pusat, karena kami sebagai pelaksana harus memenuhi aturan yang ada. Selama tidak ada perintah dari KPU RI dan Bawas pusat, kami akan tetapi seperti," Wahyudi, mengakhiri. (kid)

Sumber: