Bupati dan Kajari Kabupaten Malang Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
Bupati Malang HM Sanusi bersama Kajari Kabupaten Malang Rachmad Supriady melakukan penandatanganan nota kesepakatan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati Malang Drs HM Sanusi MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmad Supriady menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Pembangunan Daerah pada Kamis 9 Oktober 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh seluruh kepala daerah se-Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Dyandra Convention Center Surabaya.

Mini Kidi--
Kegiatan ini juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Bupati Malang HM Sanusi menyambut baik pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
BACA JUGA:OJK Malang Beberkan Kondisi Pertumbuhan Kredit di Malang Raya
“Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan oleh Gubernur Jatim dengan Kajati Jatim lebih dahulu, baru setelah itu diikuti oleh Bupati/Wali Kota dengan Kajari,” terangnya.
Menurut Sanusi, kesepakatan ini menjadi landasan bersama dalam penyelesaian perkara hukum di Kabupaten Malang.
Kesepakatan ini juga menjadi langkah pengawasan bersama terhadap pembangunan daerah.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari tindakan korupsi.
BACA JUGA:Tujuh Tahun Menanti, Warga Desa Lebakharjo Akhirnya Menikmati Air Bersih
Dengan begitu, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dapat digunakan sepenuhnya demi kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Sanusi.
Ia menambahkan, penanganan masalah hukum tidak selalu harus diselesaikan di meja pengadilan.
Masalah hukum dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice (RJ) yang sudah tersedia di setiap kecamatan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut agenda ini merupakan langkah bersejarah karena memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur dapat mengefektifkan pelaksanaan RJ sesuai kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA:TMMD 126 Lebakharjo Bangun Jalan Usaha Tani 220 Meter
Khofifah juga meminta seluruh kepala daerah menyiapkan tim paralegal, baik pakar hukum maupun nonlitigasi, guna memaksimalkan pelaksanaan RJ.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa agar diskresi dilakukan tetap dalam koridor hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut selama tahun 2025 telah dilakukan lebih dari 150 kasus penyelesaian melalui mekanisme restorative justice di wilayah Jawa Timur. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)
Sumber:

