Kuasa Hukum Paslon GUS Laporkan SaLaf Kampanye Libatkan Anak dan Kades

Kuasa Hukum Paslon GUS Laporkan SaLaf Kampanye Libatkan Anak dan Kades

kuasa hukum GUS saat di Bawaslu--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Gunawan HS - Umar Usman (GUS), melaporkan Paslon Sanusi- Lhatifah Shohib (SaLaf) pada kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Karena Paslon SaLaf saat Kampanye telah melibatkan anak- anak dan dua Kades aktif kabupaten Malang.

Suwito Wijoyo kuasa hukum Paslon GUS mengungkapkan, lokasi dugaan keterlibatan anak dibawah umur dalam kampanye itu berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, saat acara jalan sehat dan launching Paslon SaLaf (Sanusi-Lathifah) pada Sabtu (28/9) lalu.

“Kami melaporkan masalah keterlibatan anak saat lakukan jalan sehat di kecamatan Gondanglegi," ujar, Suwito.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Malang Lantik 99 Panwascam

Disamping itu kami juga melaporkan, lanjut Suwito, juga keterlibatan dua Kades aktif yaitu Kades Pujiharjo kecamatan Tirtoyudo dan Kades Sepanjang kecamatan Gondanglegi. Untuk berkas laporan ini, ia mengaku sudah diterima Bawaslu Kabupaten Malang dan masih dilakukan verifikasi. 

Sedangkan terkait laporan tersebut, pihak Bawaslu akan menghubungi tim GUS terkait perkembangan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami juga melampirkan bukti seperti foto, video dalam laporan itu. Nanti berkas akan diverifikasi oleh Bawaslu,” kata, Suwito.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Paswascam

Sebagai informasi, pada hari Sabtu 28 September 2024, memang Paslon SaLaf menggelar Jalan Sehat dan Launching Paslon yang dimeriahi oleh Niken Salindry. Namun yang menjadi permasalahan tersebut, Niken Salindry kata Suwito, masih dibawah umur.

“Dia kan masih bawah umur, harusnya tidak boleh melibatkan anak di bawah umur,” katanya.

Kendati demikian, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 Huruf J melarang Kepala Desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Fisip UB dan Bawaslu Kabupaten MalangTeken Kerja Sama hingga Lima Tahun

“Seharusnya menurut UU No 6 Tahun 2014 dicantumkan tidak boleh ikut campur dalam Pilkada,” tegasnya.

Sementara itu, Tobias Gula Aran, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang membenarkan adanya laporan dari tim hukum Paslon Nol Dua Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS).

Sumber: