Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer
Dua saksi customer CV MMA dihadirkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.-Muhammad Anwar-
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perkara dugaan penggelapan uang Rp 12 miliar CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyanto kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Dua Karyawan Dihadirkan Sebagai Saksi
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Ongli Naetasi tersebut dalam agenda meminta keterangan saksi.
Dua saksi diajukan kuasa hukum Terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL sebagai saksi meringankan yakni Alex Kristanto dari Malang dan Hadi Nugroho dari Mojokerto. Kedua saksi merupakan customer di CV Mekar Makmur Abadi (MMA). Kedua saksi menegaskan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi dengan terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Saksi Alex misalnya, saksi menerangkan dia selama ini menjadi pelanggan di Kartika dan MMA sejak 2014, dan selalu berkomunikasi dengan terdakwa.
“Setahu saya terdakwa pemiliknya, mungkin karena orang tua sudah tua jadi dikelola anaknya. Tidak kenal orang tua maupun keluarga. Tahunya yang mengurusi MMA terdakwa, saya karyawan di PT jasa angkutan,” ujar saksi di persidangan, Kamis 14 November 2024.
Hal senada juga diungkankan Adi Nugroho dari Mojokerto. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa.
“Setahu saya MMA punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko, paling murah di terdakwa,” ujar saksi.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA: Ibu Terdakwa Minta Hukuman Berat
Selama ini order ganti aki baru datang ke lokasi, ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika dan MMA, toko kartika dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Michael SH MH CLA CTL CCL mengatakan dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini Terdakwa tidak bekerja. Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui Tedakwa.
“Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa Terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor,” ujar Michael.
BACA JUGA:Sidang Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Prematur
Sumber: