Sidang Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Prematur

Sidang Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Prematur

Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono di Ruang Cakra PN Mojokerto.--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus penggelapan uang perusahaan Rp 12 miliar milik CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyono (42) digelar di PN Moiokerto, Selasa 1 Oktober 2024. Dalam agenda Sidang dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur sehingga merugikan hak terdakwa. 

Sidang yang digelar di ruang Cakra PN  Mojokerto tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi.

Dalam dakwaannya, JPU Rizka Apriliana menyatakan, bahwa terdakwa Herman Budiyono Bin Bambang Sutjahjo pada tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021 telah melakukan penggelapan. Saudara Bambang Sutjahjo mendirikan CV Mekar Makmur Abadi pada tanggal 6 Desember 2019.

BACA JUGA:Sidang Perusakan Gembok PT SGH di PN Mojokerto, Hakim Puji Kejujuran Terdakwa

"Bambang Sutjahjo selaku Direktur dan terdakwa selaku Persero Diam (Komanditer Pasif), dengan modal awal pendirian CV sepenuhnya berasal dari saudara Bambang Sutjahjo sebesar Rp3.524.024.000 dan usaha tersebut bergerak di bidang perdagangan ban truck, semua pengelolaan CV dijalankan oleh saudara Bambang Sutjahjo," ungkapnya.

Pada tanggal 8 Juli 2021, Bambang Sutjahjo meninggal dunia. Sebelumnya, Bambang Sutjahjo memberikan token BCA beserta nomor pin nya milik CV MMA kepada terdakwa yang merupakan salah satu anak dari Bambang Sutjahjo yang pada saat itu berada di Mojokerto. Sedangkan empat anak Bambang Sutjahjo lain di luar kota.

"Saksi Juliati Sutjahjo di Jerman, Hadi Poenomo Sutjahjo, Lidiawati Sutjahjo tidak berada di Mojokerto. Sehari setelah Bambang Sutjahjo meninggal dunia, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi serta saksi Hartatiek yang merupakan ibu kandung terdakwa mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi dari Juli sampai Desember 2021 total Rp12.283.510.000," ujarnya. 

BACA JUGA:Sidang Perusakan, PN Mojokerto Gelar Pembuktian Setempat

Saksi meminta terdakwa untuk bermusyawarah dengan keluarga terkait pembaruan akta pendirian CV MMA, namun terdakwa selalu menolak. Tanggal 13 November 2023, saksi mengirim tiga kali surat somasi kepada terdakwa terkait pertanggungjawaban transaksi keuangan CV MMA. Namun terdakwa tidak mau dan tetap menjalankan perusahaan. 

"Terdakwa tetap menjalankan perusahaan menggunakan rekening pribadi dan menguasai usaha tersebut serta tidak membagi dengan saudara-saudaranya dan ibu kandung terdakwa sehingga saksi mengalami kerugian sebesar Rp12.283.510.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegasnya.

"Tadi sudah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terserah saudara menangganinya seperti apa dalam eksepsi saudara. Tadi sudah dibacakan dakwaan, ada keberatan. Silahkan dituangkan dalam eksepsi saudara. Sidang ditunda tanggal 8, hari Selasa, depan," tutup Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja yang juga Ketua PN Mojokerto ini.

BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Pimpin Upacara Penerimaan Siswa Latja SPN Mojokerto

Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menilai jika dakwaan JPU prematur. Pihaknya keberatan atas hukum acara pidana yang dilanggar oleh JPU sehingga sangat merugikan hak-hak terdakwa dalam pembelaannya. "Perkara waris belum ada putusan perdata terkait CV yang dibekukan? Apa CV tersebut merupakan warisan? karena di dalam CV itu, kepengurusan hanya ada dua. Papa terdakwa dan terdakwa," jelasnya.

Terkait transfer uang dari rekening CV ke pribadi terdakwa tersebut menurutnya digunakan untuk kepentingan CV. Tidak ada audit atau hasil audit yang menyatakan kerugian tersebut, menurutnya jika ada penggelapan maka harus ada hasil audit. Terdakwa justru mengajukan audit kepada penyidik termasuk melampirkan bukti-bukti.

Sumber: