Sidang Perusakan, PN Mojokerto Gelar Pembuktian Setempat

Sidang Perusakan, PN Mojokerto Gelar Pembuktian Setempat

PN Mojokerto saat melakukan PS dilokasi kejadian pengerusakan-Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Sidang lanjutan pengerusakan gembok dan rantai pintu gerbang milik PT Serba Guna Harapan (SGH), Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar Pembuktian Setempat (PS) di lokasi kejadian di jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto, Jumat 22 Juni 2024. 

Dua terdakwa, Stefano Yohandra dan Suprapto dihadirkan dalam agenda Pembuktian Setempat (PS) bersama pihak penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam PS ini hakim memastikan titik dugaan pengerusakan di garasi truk dan penyimpanan tetes tebu ini. 

"Karena ada saksi yang kurang jelas maka kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya. Sehingga kami perlu untuk datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan, " kata Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus, S.H, di lokasi.

BACA JUGA:Ratusan Pesilat Geruduk Pengadilan Negeri Mojokerto

Menurut Fransiskus dengan adanya sidang PS diharapkan dapat memperjelas kejadian. "Karena waktu persidangan ada salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas," paparnya.

Ia juga menyampaikan, hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan keputusan dalam perkara ini.

"Intinya kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok itu ada di mana, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan" jelas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizki Bagaskoro menyampaikan, bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan dari majelis Hakim, agar  supaya tergambar jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi waktu persidangan.

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Giring Pelanggar Protokol Kesehatan ke Pengadilan

"Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami, " katanya. 

Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, sehingga terjadi adanya dugaan pengrusakan dan berujung laporan di Polisi.(war) 

Sumber: