Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer
Dua saksi customer CV MMA dihadirkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.-Muhammad Anwar-
Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV menjadi besar atau maju adalah Herman bukan para pelapor. Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliaty atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal.
“Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliaty, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja,” ujar Michael. (war)
Sumber: