Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar, Penasihat Hukum Terdakwa Tolak Replik JPU

Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar, Penasihat Hukum Terdakwa Tolak Replik JPU

Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono di Ruang Cakra PN Mojokerto.-Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang  lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) Rp 12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat 6 Desember 2024. Sidang dengan agenda replik dilanjutkan duplik tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja.

BACA JUGA:Penggelapan Rp 12 Miliar, PH Minta Herman Budiyono Dibebaskan

Usai mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menjawab replik dari JPU tersebut. Penasihat hukum mangatakan akan langsung menyampaikan tanggapan atas replik JPU sehingga Majelis Hakim memberikan skorsing waktu untuk penyusunan duplik.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana

Sidang dilanjutkan dengan pembacakan tanggapan dari JPU. Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menolak replik Jaksa Penutut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono. Penasihat hukum juga  meminta Majelis Hakim untuk menolak surat dakwaan JPU, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan dari dakwaan dan tuntutan. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Michael mengatakan, jika replik yang disampaikan JPU hanya mengulang dari tuntutan. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Dua Karyawan Dihadirkan Sebagai Saksi

"Artinya dari awal JPU tidak sanggup membuktikan terhadap dakwaan terkait nilai kerugian rill dan konkret maupun mens rea terdakwa," ungkapnya, Jumat 6 Desember 2024. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Menurutnya, tindak pidana tersebut harus dilihat nilai konkritnya. Jika dalam CV tidak ada kerugian maka di mana perbuatan tindak pidananya. Dalam perkara tersebut, JPU menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa dianggap sebagai tindak pidana padahal JPU sendiri tidak bisa membuktikan adakah kerugian akibat perpindahan uang tersebut maupun hak mana yang dimaksudkan JPU yang dikuasai terdakwa? Kan JPU sendiri tidak dapat membuktikannya. 

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA: Ibu Terdakwa Minta Hukuman Berat

"Saksi fakta sudah jelas, bahkan jaksa tidak pernah mengurai saksi fakta yang sudah menyampaikan jika perkara ini tidak ada penyimpangan terhadap uang, tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Semua murni untuk usaha dan perpindahan uang itu pesan dan amanah dari Pak Bambang (Direktur CV MMA yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor)," katanya.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA 12 Miliar, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Lakukan Audit

Sumber: