Tertangkap Tangan Bawa Celurit, Anggota Gangster di Bawah Umur Dituntut Dua Bulan
Kuasa hukum terdakwa Pua Wirawan Rijabul Fikri bersama orang tua terdakwa di PN Gresik.-Faishal Danny-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - SFS (17), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia menjalani sidang tuntutan dalam kasus penyelahgunaan senjata tajam (sajam). Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya dengan hukuman dua bulan penjara.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pemuda Mabuk Bawa Sajam di Driyorejo
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Pua Wirawan Rijabul Fikri mengapresiasi pihak Kejaksaan. Lantaran memberikan tuntutan yang sangat adil bagi terdakwa.
"Aksi terdakwa dilakukan pada Desember 2023. Kami apresiasi dari pihak kejaksaan dengan tuntutan itu," kata Pua ditemui di PN Gresik.
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Begal Motor Bersajam di Gresik, Satu Pelaku Dibekuk
Selanjutnya ia akan menyiapkan nota pembelaan pekan depan. Dengan harapan terdakwa dihukum seringan-ringannya.
"Mengingat klien kami masih pelajar dan masih melanjutkan pendidikan, dan adik ini bukan pelaku utama, hanya ikut-ikutan temannya dalan kejadian itu," paparnya.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Sarang Gangster di Gresik, 17 Remaja Digelandang
Sekadar diketahui, terdakwa dalam dakwaan ditangkap kepolisian. Lantaran membawa celurit pada Desember 2023. Ia ditangkap saat anggota Polres Gresik menggelar patroli di wilayah Gresik Kota. (fdn)
Sumber: