Gagal Tawuran, Reza Divonis 2,5 Tahun karena Bawa Celurit

Gagal Tawuran, Reza Divonis 2,5 Tahun karena Bawa Celurit

Terdakwa Muhammad Reza Awaluddin Rosyid kapok dihukum 30 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muhammad Reza Awaluddin Rosyid (20) harus mendekam di balik jeruji besi usai membawa celurit sepanjang 110 cm yang akan digunakan untuk tawuran. Atas perbuatannya tersebut divonis 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari.

Diketahui terdakwa diamankan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ngopi warkop Jalan Tambak Wedi, Surabaya bersama 15 temannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nyoman Ayu Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Reza Awaluddin Rosyid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

BACA JUGA:Panen Tangkapan, Polisi Sita Celurit hingga Pil Koplo dari Pembalap Liar

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Reza Awaluddin Rosyid dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Nyoman Ayu di PN Surabaya.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dengan pidana selama 3 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, terdakwa Reza yang seorang sekuriti itu menerima putusan tersebut. “Saya terima Yang Mulia,” sahut Reza lewat video call.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Aksi Tawuran di Kapasari, Sita Celurit, Samurai Hingga Sabuk Modifikasi

Berawal dari terdakwa Muhammad Reza Awaluddin Rosyid bersama temanya yaitu Febri Andriansyah Valentino alias Ambon dan Nugroho Rifki Alamsyah sedang meminum alkohol di terminal Keputihan Surabaya. Setelah itu mengajak teman-temannya untuk tawuran di daerah Tambak Wedi Surabaya. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya pergi ke daerah pinggiran pantai di depan warkop Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Kemudian terdakwa mengambil 1 celurit dengan panjang 110 cm yang sudah disiapkan di samping warkop tersebut. Setelah mengambil senjata tajam itu dan menunggu kurang lebih 30 menit tidak ada yang tawuran sehingga celurit dengan panjang 110 cm di taruh di sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-5166-RM yang digunakan oleh terdakwa. 

Namun apesnya terdakwa ditangkap di oleh kepolisian karena membawa senjata tajam untuk tawuran. “Kejadiannya hari Minggu 7 Juli 2024 sekitar 03.30 WIB terdakwa ditangkap di pinggiran pantai depan warkop Jalan Tambak Wedi Surabaya. Nah terdakwa itu menunggu tawuran namun ditangkap duluan oleh anggota kepolisian saat melakukan patroli. Dari pengakuan terdakwa senjata tajam itu dibeli dari Rizki (buron) seharga Rp 300 ribu,” kata Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya.(rid)

Sumber: