DJP Jatim III Ungkap Strategi dan Komitmen Jaga Stabilitas Penerimaaan Negara
Kepala Kanwil DJP Jatim III Tri Bowo dalam acara media gathering di Cemara Ballroom, Malang.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Realisasi penerimaan pajak, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pencegahan modus penipuan menjadi bahan diskusi terbaru Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Perluas Literasi Pajak pada Penyandang Disabilitas
Di hadapan para media, jajaran pimpinan Kanwil DJP Jawa Timur III mengungkap strategi dan komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan stabilitas penerimaan negara tetap terjaga di tengah dinamika yang ada.
Terkait, modernisasi sistem perpajakan lewat Coretax, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, DJP tengah berupaya untuk mengimplementasikan sistem Coretax yang akan membawa modernisasi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim
Tahun 2025 mendatang, wajib pajak (WP) dapat mulai menggunakan sistem Coretax untuk mengakses berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration menjadi satu platform terpadu.
BACA JUGA:Capai Target, Kanwil DJP Jatim III Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak
“Dengan Coretax, DJP akan mengadopsi teknologi berbasis big data analytics dan machine learning untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperketat pengawasan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim III, Tri Bowo, dalam acara media gathering di Cemara Ballroom, Malang, Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Spectaxcular 2023, Kanwil DJP Jatim III Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis
Mendukung pernyataan Tri Bowo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Vincentius Sukamto menjelaskan saat ini edukasi Coretax telah memasuki tahap III dengan melibatkan lebih dari 89.000 WP di seluruh Indonesia.
Edukasi tahap III ini ditandai dengan peluncuran media edukasi berupa simulator Coretax berbasis internet.
BACA JUGA:Memorandum Raih Penghargaan Media Teraktif Versi Kanwil DJP Jatim III
“Simulator ini dapat diakses melalui situs pajak.go.id sehingga wajib pajak dapat mempelajari dan memahami cara kerja Coretax sebelum sistem diluncurkan secara resmi,” terangnya.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Buka Stand Pojok Pajak, Ini Layanannya
Sumber: