Kanwil DJP Jatim III Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim

Kanwil DJP Jatim III Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim

Prosesi lelang serentak yang dilaksanakan Kemenkeu Satu Jatim.-Biro Malang Raya-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III mengikuti kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan Kemenkeu Satu Jatim, Kamis 23 November 2023. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Kanwil DJP Jatim II ini melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim dan dikoordinasi oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jatim.

BACA JUGA:Spectaxcular 2023, Kanwil DJP Jatim III Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Lelang serentak terdiri dari dua jenis lelang, yaitu lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jatim diikuti 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Jumlah total 31 satker peserta lelang, 79 aset dan nilai limit Rp 18.369.487.145.

Rinciannya, Kanwil DJP Jatim I (5 Satker peserta lelang, 8 aset, nilai limit Rp 656.700.321); Kanwil DJP Jatim II (15 Satker peserta lelang, 46 aset, nilai limit Rp 4.172.214.938); Kanwil DJP Jatim III (10 Satker peserta lelang, 21 aset, nilai limit Rp 2.955.956.886); dan Kanwil DJBC Jatim I (1 Satker peserta lelang, 4 aset, nilai limit Rp 10.584.615.000).

BACA JUGA:Memorandum Raih Penghargaan Media Teraktif Versi Kanwil DJP Jatim III

Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti oleh 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp 736.086.110. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan terima kasih pada Kemenkeu Jatim atas pelaksanaan lelang serentak. 

“Kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM, red) Penagihan, pada lelang serentak hari ini ada 79 lot yang dilelangkan,” katanya.

Harapannya, hingga pukul 17.00 WIB dari 79 lot ini telah laku semua. “Kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini, pertama bulan Mei di Malang (Kanwil DJP Jatim III, red) dan yang kedua bulan November ini,” jelasnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan kegiatan lelang serantak ini upaya mengoptimalkan penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara dapat ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. 

“Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan ini adalah aset sitaan sampai dengan triwulan III tahun 2023,” terangnya.

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Permenkeu Nomor PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Sumber: