Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Dua Karyawan Dihadirkan Sebagai Saksi
Dua karyawan bagian keuangan CV, MMA, saat bersaksi di PN Mojokerto--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan CV. MMA 12 Miliar dengan terdakwa Herman Budiyono (42), dalam agenda keterangan saksi digelar di PN Mojokerto, Selasa 12 November 2024.
Setelah meminta keterangan kakak kandung dan ibu kandung terdakwa, kini JPU juga menghadirkan 2 orang saksi dari karyawan CV MMA. Dalam kesaksian, karyawan bagian keuangan pada CV MMA Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi dihadapan Majelis Hakim, menerangkan bahwa dia bekerja sebagai admin di CV MMA dengan tugas mencatat keluar masuk keuangan termasuk pajak. Dalam kesempatan itu, saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya perpindahan uang ke rekening terdakwa.
Menurutnya, CV MMA ini memiliki nomor rekening untuk pengeluaran dan pemasukan uang. Sejak pengelolaan dipegang terdakwa, rekening kemudian dipindah ke terdakwa. Namun, fungsinya tetap sama untuk urusan pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang).
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Saksi juga mengaku mengetahui adanya perpindahan uang karena saksi yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran.
Masih kata saksi, rekening CV MMA dipindah ke rekening terdakwa namun fungsinya tetap sama untuk keperluan pekerjaan.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Penasihat Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dua saksi yang didatangkan JPU tersebut sudah terang benderang mengungkap bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening Terdakwa adalah murni untuk urusan pekerjaan.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA: Ibu Terdakwa Minta Hukuman Berat
“Dan tidak ada satupun uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Dan meski rekening tersebut atas nama Terdakwa namun semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol oleh admin. Dan kedua saksi menegaskan tak pernah ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi Terdakwa semua murni untuk urusan pekerjaan,” ujarnya.
Michael menambahkan, kedua saksi juga menerangkan bahwa keberadaan Terdakwa Herman di CV MMA justeru menguntungkan perusahaan karena Terdakwa Herman yang mencari customer, suplayer.(war)
Sumber: