Sidang Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Malang, Kuasa Hukum Terdakwa: Dakwaan Ada Kejanggalan
Tim kuasa hukum terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir. -Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Masih ingat kasus perampokan disertai pembunuhan, di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Maret 2024 yang dilakukan kakak beradik perkara ini memasuki babak baru.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu
Kasus tersebut pada Senin 15 Juli 2024 mulai masuk di Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan agenda pembacaan dakwaan. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan, untuk kedua terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).
BACA JUGA:Polisi Musnahkan Bom Pesawat Aktif Sisa Perang Dunia
"Saat ini sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka," ungkap Henru Purnomo, kuasa hukum terdakwa, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Terlilit Utang, Karyawati Bank Tipu Miliaran Rupiah
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, kedua terdakwa kakak adik diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Henru Purnomo, mengaku keberatan atas dakwaan tersebut, karena dirinya beranggapan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU ada beberapa kejanggalan. Maka dari itu pihaknya akan mengajukan eksepsi, pada agenda sidang lanjutan pada 29 Juli mendatang.
BACA JUGA:Pemuda Manyar Edit Foto Teman Wanita Jadi Bugil
"Kami tidak ingin kasus Pegi terjadi di Malang, karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Mudah-mudahan penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk Majelis Hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," kata Henru.
Namun demikian Henru tidak mau membeberkan kejanggalan yang ada dalam dakwaan, kalau di sampaikan sekarang tidak mungkin. Rencananya nanti akan di beberkan pada eksepsi setidaknya ada tiga kejanggalan dalam perkara ini.
"Saya berharap ada keadilan untuk klien saya (kedua terdakwa, red). Saya berkeyakinan klien kami tidak bersalah," imbuhnya.
Saat disinggung terkait adanya penyiksaan, ketika dalam proses pemeriksaan kedua terdakwa. Henru menegaskan akan berkirim surat ke Kapolres Malang, Kapolda Jatim, dan Propam bahwa ada kejanggalan proses pada saat penyidikan.
"Intinya menurut klien data, ada arahan penyidik. Ada tekanan, makanya akan kami ungkap dalam eksepsi nanti," tegas Henru.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen Periode Januari-Juni 2024
Sementara itu, dalam sidang perdana kedua terdakwa mendapat dukungan dari orang tua dan puluhan warga sekampung. Mereka datang untuk memberi dukungan terhadap kedua terdakwa kakak beradik. Karena beranggapan bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.
"Saya jelas tidak terima, karena anak saya benar-benar tidak bersalah. Mereka kebetulan melintas kemudian dimintai tolong, oleh korban yang bernama Ester untuk memanggilkan warga," ujar Mahfud, ayah kedua terdakwa.
BACA JUGA:Piala AFF U-19 di GBT Dibayangi Bau Sampah TPA Benowo, Ini Langkah Pemkot Surabaya
Setelah warga datang, mereka langsung pulang karena tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa. Kalau membunuh pasti mereka ketakutan dan melarikan diri. Namun hal ini tidak dilakukan oleh mereka, seperti biasanya dan besoknya juga berkerja.
Mahfud dan warga lainnya mengatakan, bahwa selama ini kedua terdakwa dikenal sebagai anak pendiam dan menurut pada orang tua. Sehingga warga sekampung tidak percaya kalau mereka melakukan perampokan apalagi sampai membunuh.
BACA JUGA:Spanyol Bikin Sejarah, Empat Kali Juara Euro, Pelatih Luis de la Fuente: Masa Depan Masih Panjang
"Semua orang kampung tidak percaya. Karena sebelum kejadian itu, asal usulnya adalah masalah warisan. Dan sebelum kejadian (korban, red) sudah lebam semua," papar Mahfud. (*)
Sumber: