Kemenkumham Maluku Ajak Stakeholder dan Masyarakat Kenali Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham Maluku Ajak Stakeholder dan Masyarakat Kenali Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal

kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi geografis dan kekayaan Intelektual Komunal --

AMBON, MEMORANDUM - Diyakini memiliki Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal yang merupakan satu aset nasional yang berharga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ajak Stakeholder dan masyarakat Provinsi Maluku untuk kenali Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, Senin 15 Juli 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, dalam sambutannya yang dibacakan oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi geografis dan kekayaan Intelektual Komunal mengatakan bahwa Provinsi Maluku memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat besar untuk memajukan perekonomian daerah sehingga diperlukan peran seluruh pihak untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mengembangkan Indikasi geografis maupun Kekayaan Intelektual Komunal.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kemenkumham Maluku melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal ini untuk mendorong seluruh stakeholder agar meningkatkan kepeduliannya terhadap potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki untuk diinventarisir dan dilakukan pendaftaran agar dapat dipromosikan, dan diakui serta dilindungi secara nasional maupun internasioanal. 

Ernie  mengatakan bahwa hingga saat ini produk Indikasi geografis yang terdaftar dari Provinsi Maluku hanya dua yakni Kain Tenun Tanimbar dan Pala Banda.

BACA JUGA:Dialog Bersama RRI Ambon, Kemenkumham Maluku Bahas Upaya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

“Potensi di Maluku sangat banyak baik  sumber daya alam maupun sumber daya manusia, sangat disayangkan jika hanya dua yang terdaftar. Kemenkumham sementara mencoba membantu tujuh Indikasi Geografis untuk didaftarkan tetapi banyak hambatan yang dihadapai saat di lapangan untuk itu perlu kolaborasi, karena Negara harus hadir bukan saja peran kemenkumham tetapi peran semua untuk meningkatkan perekonomian Negara,” ujar Ernie.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat yang besar terhadap pemahaman serta perlindungan terkait Indikasi Geografis dan kekayaan Intelektual Komunal bagi masyarakat Maluku.(mik)

Sumber: