Pidana Kerja Sosial Resmi Diberlakukan di Sidoarjo
Penandatanganan pidana kerja sosial dan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(kri)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Pidana kerja sosial resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo. Penerapan Pidana kerja sosial di kota Udang dan Bandeng itu juga akan diberlakukan di seluruh Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur bersama bupati/walikota se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Unversitas Airlangga Surabaya, Senin 15 Desember 2025.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Siap Dukung Penguatan Pidana Kerja Sosial
Salah satunya Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta.
Penandatanganan PKS dilakukan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Dalam kesempatan itu juga diselenggarakan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.
Bupati Sidoarjo Subandi menyambut baik PKS Pidana Kerja Sosial tersebut. Pemkab Sidoarjo akan menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial sesuai PKS yang telah ditandatangani bersama. Dikatakan, kegiatan kerja sosial yang akan diberikan bersifat edukatif serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita pastikan kerja sosial yang akan kita berikan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia,” ujarnya.
BACA JUGA:Kejaksaan dan Pemda Se-Jawa Timur Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial
Bupati juga mengatakan Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang sedang menjalankan pidana kerja sosial. Selain itu dirinya akan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya.
“Kita akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” tegasnya.(kri/san)
Sumber:


