Warga Tempurejo Jember Resmi Miliki Tanah, 1.700 Sertipikat Redistribusi Jadi Simbol Keadilan Agraria
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T, M.Si, Kala Memberi Sambutan di hadapan masyarakat --
JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah kembali menegaskan keberpihakan nyata kepada masyarakat pinggir hutan melalui penyerahan 1.700 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Jember. Kegiatan simbolis yang digelar di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Senin, 22 Desember 2025, ini menjadi penanda penting hadirnya kepastian hukum atas Tanah yang selama puluhan tahun diperjuangkan masyarakat.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian krusial dari pelaksanaan program Reforma Agraria, yang kini menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak hanya memberikan legalitas aset berupa sertipikat, tetapi juga tanah itu sendiri, sehingga membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.
BACA JUGA:Peringatan Hantaru 2025, Kantor Pertanahan Jember Gelar Santunan Anak Yatim

Mini Kidi--
Dalam sambutannya, Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat merupakan jaminan hukum yang sah dan berlaku seterusnya. Ia secara khusus berpesan agar sertipikat tersebut dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan konsumtif.
“Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertipikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertipikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” tegas Gus Fawait di hadapan ratusan warga penerima sertipikat.
Ia menambahkan bahwa sertipikat boleh dijadikan agunan, namun dengan syarat ketat, yaitu hanya untuk membiayai kegiatan produktif yang menunjang ekonomi keluarga. Menurutnya, sertipikat harus menjadi alat untuk menguatkan masa depan, bukan sumber persoalan baru. Gus Fawait juga menyampaikan rasa syukur bahwa program redistribusi tanah yang telah diperjuangkan bertahun-tahun ini akhirnya dapat terealisasi secara nyata di era pemerintahan saat ini.
BACA JUGA:Peringatan Hari Agraria, Sekda Jember Ajak Masyarakat Kenang Sejarah Pertanahan
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T, M.Si, menjelaskan rincian capaian tahun 2025.
“Pada tahun 2025 ini, terdapat total 2.025 bidang tanah redistribusi di Kabupaten Jember, dengan 1.700 sertipikat diserahkan secara bertahap. Proses pensertipikatan ini berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan berkat kerja bersama yang solid antara BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat,” jelas Ghilman.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan masih besar. “Masih terdapat sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertipikat. Ini akan kita selesaikan secara bertahap. Insya Allah tahun 2026 akan kembali ditargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah dengan jumlah yang lebih besar,” tambahnya.
BACA JUGA:Peringatan Hantaru Ke-65, ATR/BPN Jember Serahkan 12 Sertifikat Tanah
Ghilman Afifuddin juga menegaskan bahwa seluruh bidang tanah redistribusi harus berstatus clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya. Ia turut menyampaikan perbedaan mendasar antara program PTSL (bantuan pengurusan sertipikat atas tanah yang sudah dimiliki) dan Redistribusi Tanah (pemberian tanah sekaligus sertipikatnya).
Di akhir acara, pesan penting dari Bupati Jember disampaikan kepada masyarakat, yaitu agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Kepastian hak atas tanah ini harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam, sebagai langkah pencegahan bencana, termasuk potensi banjir.
Sumber:


