Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Tiga saksi ahli dihadirkan dalam persidangan.-Muhammad Yunus-
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perkara dugaan penggelapan uang perusahaan CVMMA senilai Rp 12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di PN Mojokerto, Kamis 7 November 2024.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA: Ibu Terdakwa Minta Hukuman Berat
Dalam sidang lanjutan tersebut JPU menghadirkan tiga saksi ahli yakni Prof Dr Sadjijono SH MHum (ahli pidana), Agus Widyantoro SH MH (ahli perdata) dan Handriono SE SH MH AK CPa, BKp.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata kepada majelis hakim mengatakan, dari catatan neraca akhir tahun 2021-2023 ada aliran dana dari CV MMA ke rekening pribadi terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA 12 Miliar, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Lakukan Audit
Sementara itu, Agus Widyantoro Saksi Ahli Perdata, dalam kesaksiannya mengatakan, akta pendirian CV MMA terdapat dua nama, yakni Bambang selaku Direktur dan Herman selaku komoditor pasif.
Jika direktur meninggal dunia, ada dua pilihan, dilanjutkan dengan membuat kesepakatan dengan ahli waris atau dihentikan," ujarnya.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan
Jika melanjutkan berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris atau mengajukan CV baru dengan pengurus baru, lanjut saksi ahli, harus ada keputusan kesepakatan menentukan jabatan.
Sementara itu, Sadjijono saksi ahli pidana menegaskan, perbuatan terdakwa terdapat unsur melawan hukum penggelapan. Ini terkait hak waris atas nama Bambang (ayah terdakwa, red) yang tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris tetapi malah dikuasai dan ditransfer ke rekening pribadi.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai sidang mengatakan bahwa dari apa yang disampaikan ahli semakin menguatkan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa tidak melawan hukum. Kalaupun toh mau dipersoalkan secara hukum maka perkara ini masuk ranah keperdataan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar, Pengacara Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
“Dalam perkara ini mulai saat penyidikan baik polisi sampai sekarang ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun tak bisa membuktikan secara konkrit jumlah kerugian yang dialami pelapor. Jadi di mana letak perbuatan pidana penggelapannya kalau kerugian yang dialami tidak disebut secara konkret,” ujar Michael.
Untuk ahli perdata yang didatangkan JPU, Michael mengatakan bahwa ahli perdata ini justeru menguatkan bahwa perkara yang dituduhkan ke klienny masuk keperdataan.
Sumber: