Sidang Kasus Jambret Berujung Maut di Surabaya: Korban Meninggal Akibat Cedera Kepala Parah

Sidang Kasus Jambret Berujung Maut di Surabaya: Korban Meninggal Akibat Cedera Kepala Parah

Saksi Maulida Eka Rahmawati (kakak korban) dan Mahfud (pacar korban) memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan korban meninggal dunia lakalantas, Maya Dwi Ramadhani yang mengejar jambret terdakwa Melvin dan Akhmad Yusuf Efendi (dalam berkas terpisah) di Jalan Semarang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Mahasiswi UINSA yang Tewas saat Kejar Jambret: Usai COD Ceker untuk Jumat Berkah

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan menghadirkan dua saksi yakni Maulida Eka Rahmawati (kakak korban) dan Mahfud (pacar korban).

Eka mengatakan bahwa setelah adiknya mengejar jambret yang merampas tas cangklong yang isinya HP, dompet, dan uang adiknya Maya terjatuh dan disambar mobil di arah berlawanan.

"Saya tahu dari rekaman CCTV saat dibawa di RSUD dr Soetomo adik saya meninggal akibat cedera kepala parah," kata Eka di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Kejar Jambret, Mahasiswi UINSA Tewas Kecelakaan

Sementara itu Mahfud pacar korban mengatakan bahwa sebelum kejadian, ia bersama dengan korban. Saksi mengatakan setelah pulang biasanya sang pacar langsung menghubunginya. Namun karena tidak segera memberi kabar, akhirnya ia berinisiatif menelfon korban.

"Kebetulan sebelumnya korban bersama saya. Kalau pulang ngabarin. Jadi waktu itu tidak ngabarin. Terus saya inisiatif telepon pakai nomor biasa ternyata yang angkat orang lain (saksi Adinda Putri). Dan mengatakan jika korban kena jambret dan tas korban dibawa olehnya," katanya.

Ia menuturkan jika barang berharga korban diambil saksi Adinda Putri yang kebetulan saat itu melihat aksi penjambretan karena tepat berada dibelakang korban. Saat itu pacarnya mengejar terdakwa.

BACA JUGA:Kejar Jambret, Perempuan Muda Terjatuh di Banyuurip

"Jadi waktu tasnya dibuang jambret, tas cangklong milik korban diamankan Adinda. Jambretnya ada dua orang," tuturnya.

Mendengar keterangan para saksi, terdakwa Melvin membenarkan. "Benar yang dikatakan saksi. Saya dikejar korban," kata terdakwa melalui video call.

Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih selanjutnya menanyakan kepada Jaksa Basuki apakah ada keterangan saksi lain. "Iya ada Yang Mulia, hari ini berhalangan hadir," sahut Jaksa.

"Oke sidang saya tunda satu Minggu pada Kamis 28 November 2024 untuk keterangan saksi lain," ujar Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih.

Sumber: