Polda Jatim Bekuk 2 Penjambret yang Tewaskan Mahasiswi, Brigjenpol Totok: Tersangka Residivis

Polda Jatim Bekuk 2 Penjambret yang Tewaskan Mahasiswi, Brigjenpol Totok: Tersangka Residivis

Dirreskrimum Polda Jatim Brigjenpol Totok Suharyanto didampingi Kabidhumas Kombespol Dirmanto, Rektor UINSA Surabaya Prof Akhmad Muzakki, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menunjukkan barang bukti.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Arbaridi Jumhur dibantu Satreskrim Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan AKBP Hendro Sukmono berhasil mengungkap pelaku penjambretan yang menewaskan mahasiswi UINSA Surabaya Maya Dwi Ramadhani (21).

BACA JUGA:Mahasiswi UINSA yang Tewas saat Kejar Jambret: Usai COD Ceker untuk Jumat Berkah 

Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) ini Polda Jatim menetapkan dua orang yakni Melvin (29) dan Ahmad Yusef Efendi (30) berhasil diamankan.

BACA JUGA:Kejar Jambret, Mahasiswi UINSA Tewas Kecelakaan 

"Alhamdulillah siang kemarin (Kamis, 4 Juli 2024) tersangka kedua sudah ditangkap. Kalau tersangka pertama, pada 2 minggu lalu, yang kami kembangkan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Brigjenpol Totok Suharyanto.

BACA JUGA:Paksa Kekasih Turuti Birahi, Dilan Dihukum 7 Tahun Penjara 

Brigjenpol Totok melanjutkan bahwa tersangka Melvin merupakan eksekutor perampasan tas milik korban Maya di TKP Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya, sedangkan Yusef menjadi joki.

BACA JUGA:Cari Musuh lewat Medsos, 6 Anggota Gangster Team Error Surabaya Digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

"Jadi usai merampas tas korban, tersangka Melvin hanya mengambil uang Rp 63 ribu kemudian tas di buang sekitar 100 meter dari TKP perampasan," bebernya.

Masih kata Brigjenpol Totok, bahwa peristiwa itu, terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024, 23.00 WIB. Korban yang merupakan mahasiswi UINSA Surabaya baru pulang bekerja di SPBU daerah Wonokromo menjadi korban perampasan tersangka di Jalan Arjuno.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gandeng Berbagai Pihak Mudahkan Masyarakat Berinvestasi 

"Korban baru pulang kerja dan tas korban dirampas di Jalan Arjuno, lalu korban melakukan pengejaran dan korban terlibat kecelakaan (di Jalan Semarang) dan meninggal dunia," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka pernah terlibat kasus yang sama (residivis) dan pernah dipenjara.

"Jadi, profil tersangka ini, adalah residivis. Tersangka M, residivis tahun 2014, pernah melakukan curas dengan vonis 6 bulan penjara. Dan Tersangka AYE, residivis 2016, tersangka curas divonis 2 tahun," turur Dirreskrimum.

BACA JUGA:Pesan Kepala BNN Surabaya Kombes Pol Heru: Awas! Bahaya Narkotika Ada di Sekitar Kita, Waspada! 

"Selain itu kasus lain Tersangka M ini, juga sedang diproses operasi sikat beberapa kejadian kriminal khususnya curanmor yang waktu itu kami proses bulan lalu saat operasi sikat," tambahnya.

BACA JUGA:Pakar Hukum Unair Minta Pemerintah Tindak Tegas Obligasi Rekapitalisasi BLBI 

Dari pengungkapan kasus ini Polisi menyita tas cokelat berisi dompet, iPhone 11, sebuah jaket bomber, flasdisk berisi rekaman CCTV dan motor sarana Honda Vario hitam dengan nopol terpasang L 4340 BA. (*)

Sumber: