Jambret Tas Arjuno yang Tewaskan Korban Dituntut 3 Tahun

Jambret Tas Arjuno yang Tewaskan Korban Dituntut 3 Tahun

Jaksa Basuki Wiryawan membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Akhmad Yusuf Efendi Al Ustad (30) warga Dupak Bandarejo V/8 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan dituntut 3 tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa bersama Melvin (berkas terpisah) yang menjambret tas Maya Dwi Ramadhani, korban mengalami laka lantas dan meninggal dunia di depan minimarket di Jalan Semarang.

BACA JUGA:Polisi Identifikasi Perampas Tas Jaksa Wanita di Jalan Arjuno

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mengatakan, bahwa pada Kamis 23 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Arjuno, saksi Adinda Putri melintas dengan jarak sekitar 10 meter melihat korban Maya Dwi Ramadhani dengan mengendarai motor PCX dipepet terdakwa Yusuf dan Melvin. Kemudian Melvin yang dibonceng Yusuf langsung menarik tas cangklong korban dari sebelah bahu kiri.

Meskipun korban berusaha mempertahankan, namun terdakwa Melvin berhasil merampasnya dan keduanya langsung melarikan diri. 

BACA JUGA:Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

“Korban berusaha mengejar dan karena merasa dikejar terdakwa langsung membuang tas cangklong milik korban di jalan yang dilalui. Tetapi korban terus mengejar dan pada saat itu saksi Adinda Putri langsung mengamankan tas milik korban,” kata Basuki dalam dakwaannya.

Menurutnya, disaat yang bersamaan saat itu juga ada saksi Moch Abdul Hamid yang melintas dari Jalan Tidar berhenti di traffic light dan mendengar suara teriakan jambret dari korban Maya. Abdul Hamid berusaha ikut mengejar hingga sampai dengan traffic light Jalan Tembok Dukuh-Jalan Semarang.

Namun saksi Abdul Hamid melihat korban di depan minimarket di Jalan Semarang tiba-tiba mengerem mendadak sehingga jatuh sendiri dan korban tertabrak mobil dari lajur lain sehingga saksi fokus untuk menolong korban sedangkan pelaku sudah tidak terlihat dan kehilangan jejak.

BACA JUGA:Sidang Kasus Jambret Berujung Maut di Surabaya: Korban Meninggal Akibat Cedera Kepala Parah

“Kejadian tersebut kakak korban yaitu saksi Maulida Eka Rahmawati melaporkan ke polisi. Pihak kepolisian berdasarkan rekaman CCTV saat kejadian terlihat terdakwa Yusuf mengendarai Vario hitam dengan posisi yang mengemudikan memakai jaket hitam dengan memakai helm hitam sedangkan yang dibonceng adalah terdakwa Melvin memakai jaket hitam dan tidak memakai helm,” ujarnya.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut Yusuf ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Jalan Dupak Bandarejo IV/8 RT 011 RW 003 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Basuki menyatakan terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al Ustad terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada waktu malam di jalan umum. 

BACA JUGA:Jambret yang Akibatkan Korban Meregang Nyawa di Jalan Semarang Disidang

“Menuntut terhadap terdakwa Yusuf dengan pidana penjara selama 3 tahun,”terangnya.

Sumber: