Kejar Jambret, Mahasiswi UINSA Tewas Kecelakaan
-Ilustrasi-
SURABAYA, MEMORANDUM – Insiden penjambretan kembali menelan korban di Surabaya. Kali ini, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya berinisial MDR (21) tewas dalam kecelakaan lalu lintas setelah mengejar pelaku jambret di Jalan Semarang, Kamis 23 Mei 2024 malam.
Kejadian bermula saat MDR dijambret di Jalan Arjuno. Korban mencoba mengejar pelaku yang identitas dan jumlahnya belum diketahui. Namun, saat tiba di depan minimarket di Jalan Semarang sekitar pukul 23.30 WIB, MDR mengalami kecelakaan.
BACA JUGA:Jaksa Agung Rotasi 15 Kajati, Ini Daftarnya
Petugas Command Centre Surabaya, Awang Dhany, menyampaikan bahwa korban sempat dibawa oleh petugas PMI ke RSUD dr Soetomo Surabaya.
"Korban satu orang dalam kondisi tidak sadar. Setelah mendapatkan penanganan, dibawa oleh PMI ke RSUD dr Soetomo. Barang bukti berupa motor diamankan oleh Polsek Bubutan," ujar Awang pada Kamis malam.
BACA JUGA:Soal Jalan Sawah, Pemkot Malang Respons Keluhan Petani Lowokwaru
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengonfirmasi bahwa korban dijambret di Jalan Arjuno dan mengalami kecelakaan di Jalan Semarang. Namun, Domingos belum dapat memberikan kronologi lengkap kejadian tersebut.
"Kami sedang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi yang diambil sore hari ini," katanya pada Jumat, 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran di Kejati Jatim, 14 Kajari dan 2 Asisten
Domingos menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. "Korban jambret kebanyakan adalah ibu-ibu atau remaja perempuan, karena Jalan Arjuno memiliki jalur yang lurus dengan penerangan yang kurang memadai," jelasnya.
BACA JUGA:Pusat Oleh-Oleh yang Wajib Dikunjungi Ketika Kamu Berlibur di Surabaya
Sementara itu, Kepala Program Studi (Kaprodi) Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSA, Ahmad Khairul Hakim, membenarkan bahwa korban adalah mahasiswinya.
"Betul, dia adalah mahasiswi Manajemen Dakwah semester enam. Namun, saya belum tahu pasti penyebab meninggalnya," kata Hakim. (*)
Sumber: