Masih Single kan? Waspada Jerat Hukum Saat Terjebak dalam Hubungan dengan Pasangan Orang#SudahTerlanjurNyaman
Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
Oleh: Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M.
CEO & Founder TOP Legal
Kok Masih Nekat Sih? Sudah Tahu Kan Kalau Dia Sudah Punya Pasangan!
Siapa yang menyangka, kalimat sederhana seperti "Masih single kan?" bisa menjadi awal dari hubungan yang rumit dan berbahaya, terutama jika ditujukan kepada seseorang yang sudah terikat dalam sebuah perkawinan.
Pertanyaan ini mungkin muncul sebagai percakapan ringan atau sekadar basa-basi, tetapi bisa menjadi celah untuk kedekatan yang berpotensi menghancurkan banyak hal.
Dalam beberapa kasus, pihak ketiga yang masih lajang tetap merasa nyaman dan nekat menjalin hubungan dengan seseorang yang jelas-jelas sudah memiliki pasangan.
Saat seseorang merasa #SudahTerlanjurNyaman dengan pasangan orang lain, situasi ini bisa berkembang menjadi hubungan yang sulit dikendalikan dan melampaui batasan moral, etika, bahkan hukum.
Fenomena #SudahTerlanjurNyaman yang ramai di media sosial ini mencerminkan kenyataan pahit bahwa perasaan nyaman yang berlebihan dapat membuat seseorang lupa diri, merasa "berhak" atas hubungan dengan pasangan orang lain, meskipun harus merusak rumah tangga yang telah ada.
Masalah besar pun timbul ketika rasa nyaman berubah menjadi tindakan yang melanggar batas, melibatkan perasaan, kepercayaan, dan kehidupan orang lain yang tidak terlibat langsung dalam hubungan ini.
Tidak jarang, pihak ketiga yang masih lajang merasa "sah-sah saja" untuk melanjutkan hubungan yang seharusnya tidak terjadi, bahkan sampai mencoba merebut pasangan tersebut, tanpa memikirkan dampaknya bagi keluarga yang sudah terbentuk.
BACA JUGA:Love and Responsibility: Tanggung Jawab Hukum Menafkahi Keluarga bagi Generasi Sandwich
Padahal, keterlibatan dengan pasangan yang sudah menikah tidak hanya menimbulkan konflik emosional dan kerusakan hubungan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius.
Di Indonesia, perkawinan adalah institusi yang dilindungi oleh hukum, dan ada sejumlah aturan yang dirancang untuk menjaga integritas serta keharmonisan rumah tangga.
Sumber: