Masih Single kan? Waspada Jerat Hukum Saat Terjebak dalam Hubungan dengan Pasangan Orang#SudahTerlanjurNyaman

Masih Single kan? Waspada Jerat Hukum Saat Terjebak dalam Hubungan dengan Pasangan Orang#SudahTerlanjurNyaman

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

• Sanksi hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perzinaan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 bulan.

• Jika hubungan dengan pasangan orang lain melibatkan kontak fisik, pihak ketiga dan pasangan yang sudah menikah dapat dijatuhi hukuman sesuai Pasal 284 KUHP. Pasangan sah memiliki hak untuk melaporkan tindakan ini, dan jika terbukti, kedua belah pihak bisa menghadapi sanksi pidana.

BACA JUGA:Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital

Pasal 33 dan 34 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Kewajiban Kesetiaan dan Dampak Perselingkuhan

• Pasal ini menegaskan bahwa suami dan istri wajib menjaga kesetiaan dan saling mendukung satu sama lain.

• Kedekatan dengan pihak ketiga yang merusak rumah tangga dapat menjadi alasan bagi pasangan sah untuk mengajukan gugatan cerai. Jika perselingkuhan terbukti merusak keharmonisan rumah tangga, pasangan sah yang merasa dirugikan dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum.

Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Hak Menuntut Ganti Rugi

• Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.

• Jika kedekatan ini merusak rumah tangga hingga menyebabkan perceraian, pasangan yang merasa dirugikan dapat menuntut pihak ketiga dan pasangan yang melanggar janji kesetiaan untuk mengganti kerugian emosional maupun materiil.

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): Melindungi Korban Kekerasan akibat Konflik Rumah Tangga

• Pasal 5 UU PKDRT: Melarang berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi dalam rumah tangga.

• Jika perselingkuhan memicu kekerasan dalam rumah tangga, maka korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. UU PKDRT memberikan hak kepada korban untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi akibat hubungan di luar perkawinan.

BACA JUGA:Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital

Dampak Psikologis: Trauma yang Menghantui Pihak yang Terlibat

Kedekatan dengan pasangan orang lain sering kali menyebabkan trauma emosional. Pihak ketiga mungkin mengalami kecemasan, perasaan bersalah, dan stres berkepanjangan.

Sumber: