umrah expo

Haji Nyaman dan Tenang, Ada Layanan JKN Menemani

Haji Nyaman dan Tenang, Ada Layanan JKN Menemani

Nur Indah (ist)--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Tahun 2025 adalah tahun yang paling membahagiakan bagi Endang Nur Indah (57). Pensiunan PT Pos Indonesia (Persero) ini akhirnya berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. Endang pun tidak khawatir manakala Kementerian Agama memintanya untuk menyertakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya sebagai salah satu persyaratan administrasi. Endang juga menyadari sejak awal menjadi pegawai sampai dengan pensiun, layanan JKN selalu melindungi kesehatan dirinya sekeluarga.

“Sangat bersyukur sekali karena mendapat panggilan Nya untuk menyempurnakan Rukun Islam yang ke lima. Doanya tentu selalu diberikan nikmat sehat dan bahagia dalam menjalankan ibadah di tanah suci. Terlebih sekarang ini layanan JKN juga menjadi pelindung pada Jemaah Calon Haji (CJH). Saya pun dengan senang hati menyambut baik program pemerintah ini. Apalagi beberapa waktu sebelum keberangkatan, saya menggunakan layanan JKN untuk memastikan kondisi saya dalam keadaan sehat di faskes tingkat pertama,” ungkap Endang.

BACA JUGA:Berkat Agen PESIAR, Supari Terdaftar Jadi Peserta JKN dengan Mudah


Mini Kidi--

Menurut Endang, dari Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) yang ia ikuti  selalu memberikan edukasi tentang layanan JKN. Ia dan peserta JCH lainnya tidak ingin melewatkan manfaat layanan JKN. 

“Usia dan kondisi kesehatan masing-masing JCH ini berbebda-beda. Ada yang masih muda bahkan ada yang sudah sangat tua. Namun hal itu tidak menjadi penghalang kami untuk saling membantu sebelum berangkat dan ketika menjalankan ibadah di tanah suci. Bahkan KBIHU sangat membantu jamaah untuk mendaftarkan menjadi peserta JKN aktif terutama bagi yang berusia lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:PPPK Ini Pilih Program New Rehab 2.0 untuk Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 4 huruf (g) dan pasal 19 bahwa Jaminan Sosial bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat dan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan.

Sehingga perlindungan jaminan kesehatan ini berlaku juga untuk Jemaah Haji dan Petugas Haji yang berlaku saat sebelum keberangkatan ke tanah suci serta setelah kembali ke tanah air.

BACA JUGA:Rutin Bayar Iuran JKN, Langkah Yeni Pertahankan Kepesertaan Selalu Aktif

“Ternyata tidak hanya jamaah haji saja yang dijamin dengan layanan JKN namun juga petugas hajinya. Tentu saya sangat mengapresiasi layanan JKN yang semakin hari dapat meningkatkan kepuasan pesertanya. Apalagi sebelum sakit, kita pun sebenarnya sudah dijamin melalui Skrining Riwayat Kesehatan yang dapat diunduh melalui Aplikasi Mobile JKN. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN sebaiknya segera mendaftar,” paparnya.

Endang yang mempunyai hobi berkebun ini ternyata sudah pernah memanfaatkan layanan JKN beberapa kali. Bahkan sampai rawat inap dan semuanya dijamin penuh oleh layanan JKN.

BACA JUGA:Widya Puas dengan Layanan JKN, Jamin Penuh Operasi Pendarahan Otak Keluarganya

“Saat menjadi pegawai dulu, asam lambung saya sering kambuh bahkan sering rawat inap. Namun dengan memanfaatkan layanan JKN, biaya pengobatan pun gratis. Petugas di rumah sakit yang menangani juga sangat ramah dan cekatan. Beberapa waktu yang lalu cucu saya sempat dua kali masuk rumah sakit karena panas tinggi. Awalnya batuk dibarengi dengan demam, lalu segera dibawa kef askes tingkat pertama guna mendapatkan pertolongan. Selanjutnya cucu saya dirujuk kef askes tingkat lanjutan guna mendapatkan penanganan. Tiga hari rawat inap, akhirnya diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan,” terang Perempuan asal Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro ini.

Sumber:

Berita Terkait