Masih Single kan? Waspada Jerat Hukum Saat Terjebak dalam Hubungan dengan Pasangan Orang#SudahTerlanjurNyaman
Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
Ketika seseorang yang masih lajang melampaui batas dalam hubungan dengan pasangan orang lain, mereka tidak hanya menghadapi kemungkinan pelanggaran moral, tetapi juga jerat hukum yang bisa berdampak serius pada kehidupan mereka.
BACA JUGA:Killing Me Softly: Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran
Artikel ini akan mengupas lebih dalam risiko hukum, dampak moral, serta konsekuensi psikologis dari kedekatan dengan pasangan yang sudah menikah.
Bagi siapa pun yang berada dalam situasi ini, penting untuk memahami dampak dari tindakan tersebut, baik terhadap diri sendiri maupun pihak lain.
Dengan kesadaran akan risiko hukum, etika, dan dampak psikologis, diharapkan seseorang dapat lebih bijak dalam menjaga batasan dan menghindari keputusan yang bisa merugikan banyak pihak.
Etika dan Moralitas: Ketika Nyaman Menjadi Penghancur Keharmonisan
Merasa nyaman dan jatuh cinta dengan pasangan yang sudah menikah sering kali melibatkan pelanggaran moral dan etika.
Norma sosial dan nilai-nilai moral menentang kedekatan semacam ini karena berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dan menciptakan luka emosional bagi pasangan yang sah.
Meskipun perasaan mungkin tumbuh secara alami, penting untuk mempertimbangkan bahwa kedekatan emosional dan fisik dengan pasangan orang lain bukan hanya membawa konflik, tetapi juga dapat mengacaukan stabilitas dalam keluarga.
Mengabaikan batasan moral hanya karena merasa nyaman berisiko menghancurkan kehidupan banyak orang yang tidak terlibat secara langsung, termasuk anak-anak dari pasangan sah tersebut.
BACA JUGA:VAR: Transformasi Teknologi dan Tantangan Keadilan Sepak Bola Indonesia
Risiko Hukum dari Hubungan dengan Pasangan yang Sudah Menikah
Di luar dampak moral, kedekatan dengan pasangan orang lain juga membawa risiko hukum yang serius. Di Indonesia, ada undang-undang yang melindungi institusi perkawinan dan memberikan sanksi hukum bagi pihak ketiga yang terlibat dalam hubungan dengan pasangan yang sudah menikah. Berikut beberapa aturan hukum yang relevan:
Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan: Jerat Pidana bagi Hubungan Terlarang
• Perzinaan didefinisikan sebagai hubungan fisik antara seseorang yang sudah menikah dengan pihak ketiga di luar pasangan sahnya.
Sumber: