Tanggapi Pledoi PH Siska Wati, Jaksa KPK: Menggiring Opini soal Mens Rea
Terdakwa Siska Wati usai mendengarkan replik jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
Sebab, Siska Wati sama halnya dengan karyawan lain dengan dipotong insentifnya. “Siska Wati korban. Karena insentif dipotong sama dengan karyawan lainnya,” ujarnya.
Tambahnya, bahwa karyawan BPPD mempunyai peran yang sama dengan Siska Wati. Namun, ini hanya bersifat objektif yang dibebankan kepada Siska Wati.
“Ia hanya pejabat eselon 4 dan dijerat pasal 12 F UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1. Padahal ada sekretaris dan tiga kabid yang merupakan atasan Siska Wati. Mereka tak tersentuh hukum sama sekali tapi hanya sebagai saksi dalam persidangan,” tegas Erlan.
Tak hanya itu, oknum kejaksaan juga taka da tindak lanjut meski di fakta persidangan beberapa saksi menjelaskan dugaan keterlibatannya.
BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dituntut 5 Tahun
“Penegak hukum yang melanggar hukum sampai saat ini tidak diproses padahal berdasarkan fakta sidang,” ujarnya. (fer)
Sumber: