Sidang Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dituntut 5 Tahun

Sidang Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dituntut 5 Tahun

Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati diskusi dengan penasihat hukumnya Erlan Jaya Putra setelah tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dituntut 5 tahun penjara, Jumat 6 September 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain hukuman badan, terdakwa yang terbukti dalam dakwaan pertama Pasal 12 F UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP itu juga membayar denda Rp 300 juta. Jika tak bisa menggantikan pidana denda, maka ditambah hukuman 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kasubag Umum BPPD Jadi Tersangka OTT di Sidoarjo

BACA JUGA:KPK Segel Ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim dan Kasubag Rapat

"Bahwa terdakwa meminta, menerima, memotong dilakukan bersama-sama dengan Ari Suryono dan Ahmad Muhdlor Ali sejak Januari 2022-Januari 2024," ujar Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz di hadapan majelis hakim.

Lanjut Rikhi, meski terbukti sesuai dengan pasal 12 F tetapi terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

"Saling berkaitan, meski Siska Wati tak menikmati," tambah Rikhi.

BACA JUGA:Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Bupati Sidoarjo, Terkait Kasus Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD

Sementara itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum Siska Wati ditemui usai sidang mengatakan, bahwa tuntutan 5 tahun ditambah 4 bulan itu menurut pandangannya kurang realistis. Erlan beranggapan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah mempertimbangkan bahwa Siska Wati sebenarnya sebagai korban.

"Uang klien kami ikut dipotong. Hal ini yang tidak tidak pernah dipertimbangkan sama sekali, oleh karena itu tuntutan tersebut tidak manusiawi menurut kami," jelas Erlan.

BACA JUGA:Plt Bupati Sidoarjo Subandi Kukuhkan Pengurus BPD Tahun 2024-2029

Erlan menambahkan, bahwa tuntutan tidak bedasarkan hukum serta fakta dan hanya mengutip kesalahan-kesalahan dari Ari Suryono saja.

"Bahwa mereka (Siska Wati, red) eselon IV yang hanya menjalankan perintah dan uangnya dipotong tidak menjadi pertimbangan sama sekali, karena itu kami keberatan dengan tuntutan tersebut," tegasnya.

Yang kedua, tambah Erlan, bahwa dalam kasus inj Siska Wati tak mempunyai unsur niat jahat (mens rea). 

Sumber: