Mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono setelah dituntut di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo yang terseret kasus pemotongan insentif terkulai lemas saat jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz menuntutnya 7,5 tahun penjara, Jumat 6 September 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain hukuman badan, orang nomor satu di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo itu juga harus membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dituntut 5 Tahun

Untuk pasal yang dijeratkan kepada terdakwa Ari Suryono hampir sama dengan terdakwa Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo yang dituntut 5 tahun penjara, namun untuk Ari Suryono ada tambahan pasal 18 UU Tipikor di mana ada uang pengganti senilai Rp 7 miliar lebih dan jika tidak bisa membayar dengan barang yang disita dan dilelang, maka digantikan pidana penjara 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Rikhi.

BACA JUGA:Kesaksian Siska Wati di Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Minta Uang untuk Beli HP

Selain itu, berdasarkan dakwaan pertama alternetif yaitu pasal 12F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, maka ada uang pengganti senilai Rp 7 miliar lebih terdakwa terdakwa.

"Apabila terdakwa tak bisa menggantikan uang pengganti dari barang yang disita dan dilelang tetapi belum cukup, maka akan digantikan penjara 3 tahun," tegas Jaksa Rikhi di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Gus Muhdlor di Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pledoi.

"Tanggal 18 September ya. Setelah pembelaan dari terdakwa Siska Wati," ujar ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.

Sementara itu, Nabillah Amir, penasihat hukum Ari Suryono ditemui usai sidang mengatakan, bahwa kalau tuntutan sudah sesuai prediksi awal seperti yang ada didakwaan. 

"Karena pasal dalam dakwaan adalah alternatif. Maka pasti salah satunya akan dipakai penuntut umum dalam tuntutan. Kita gak kaget," ujar Nabillah.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo

Sumber: