Edarkan 500 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Bona Libatkan Kakak Kandung
Bona Ramana saat sidang di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Peredaran gelap narkotika makin marak terjadi di Surabaya. Kali ini, terdakwa Bona Ramana diduduk di kursi pesakitan atas dakwaan berat. Sebab, ia sudah dua kali mengedarkan sabu seberat total 500 gram serta 100 butir pil ekstasi. Barang haram itu berasal dari seorang bandar bernama Yudi (DPO).
Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 23 Oktober 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.
BACA JUGA:Penuhi Pesanan Ekstasi untuk Penghuni Apartemen Gunawangsa, Dua Pria Dibui 7 Tahun Lebih

Mini Kidi--
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut terdakwa terbukti tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.
“Terdakwa menawarkan, menjual, dan menyerahkan sabu dengan berat melebihi lima gram,” ujar JPU Deddy membacakan dakwaan.
Perbuatan Bona dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.
BACA JUGA:Gagal Transaksi Ekstasi di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Sodikin dan Rozi di Kursi Pesakitan
Sidang kali ini menghadirkan saksi Desy Rachma Puji Astuti, yang tak lain adalah kakak kandung terdakwa Bona. Desy sendiri sebelumnya sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena ikut terlibat dalam jaringan sabu yang sama.
Di hadapan majelis hakim, Desy mengaku menjual sabu dari adiknya lantaran terdesak kebutuhan biaya sekolah anak.
“Waktu itu saya lagi butuh uang, anak saya nunggak SPP empat bulan. Adik saya menawarkan sabu, saya diberi 5 gram, dijual per poket Rp750 ribu,” tutur Desy dengan nada lirih.
BACA JUGA:Terbongkar! Paket Sabu dan Ekstasi Rp9,7 Juta Dikirim Via Jasa Ekspedisi
Hakim pun menegur keras sang saksi terkait memperdagangkan narkotika itu dilarang hukum dan konsekuensi hukuman yang akan diterima itu akan sangat berat.
“Kamu tahu itu narkotika dan dilarang hukum, kenapa tetap dilakukan?” tanya Hakim Ni Putu.
Sumber:



