Terbongkar! Paket Sabu dan Ekstasi Rp9,7 Juta Dikirim Via Jasa Ekspedisi

Terbongkar! Paket Sabu dan Ekstasi Rp9,7 Juta Dikirim Via Jasa Ekspedisi

Terdakwa Boby Tiar Ramon dan Mohammad Amjad mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Boby Tiar Ramon dan Mohammad Amjad, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi secara online dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi.

BACA JUGA:Jual Sabu Demi Kebutuhan, Berakhir di Penjara

Keduanya kini didakwa atas percobaan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika.


Mini Kidi--

Kasus ini bermula ketika Boby Tiar memberi kabar kepada Amjad bahwa stok sabu miliknya telah habis. Mendengar itu, Amjad langsung menginstruksikan Boby untuk memesan 1 gram sabu dan 30 butir ekstasi kepada seorang DPO bernama Ari Mulyono.

BACA JUGA:Teman Titip Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Diringkus Polisi

Transaksi pembelian barang haram ini dilakukan melalui handphone. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 9.700.000, Boby Tiar segera melakukan transfer pembayaran, meski masih ada kekurangan Rp 500.000 yang dijanjikan akan dilunasi kemudian.

Setelah transfer dilakukan, Boby mendapat informasi bahwa paket narkotika akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut ditujukan ke alamat Villa Bukit Indah AAL di Jalan Pakuwon Indah, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dengan nama penerima "Bob".

BACA JUGA:Karyawan Ekspedisi Edarkan Narkoba

Saat paket tiba di alamat tujuan, Boby Tiar yang menerima paket langsung disergap oleh petugas kepolisian yang sudah bersiaga bersama kurir jasa ekspedisi. Tak lama kemudian, Amjad yang berada di dalam rumah juga ikut diamankan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat ±0,874 gram, tiga puluh satu butir tablet warna biru berupa ekstasi dengan berat ±12,359 gram, tiga pipet kaca, satu potongan sedotan plastik, satu sekrop plastik, satu korek api gas, satu alat isap sabu dari botol plastik, satu botol kaca, satu unit handphone.

BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Antarprovinsi via Ekspedisi 

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menyatakan, keduanya didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Kurir Ekspedisi Pesta Sabu

Sumber:

Berita Terkait