Jual Sabu Demi Kebutuhan, Berakhir di Penjara

Jual Sabu Demi Kebutuhan, Berakhir di Penjara

Terdakwa Yuliar Priambodo Bintoro Saputro mendengarkan putusan majelis hakim PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Yuliar Priambodo Bintoro Saputro, memilih bekerja menjadi pengedar sabu dengan cara memesan narkotika kepada orang lain lalu membagi ke beberapa poket kecil untuk diedarkan.

BACA JUGA:Tergiur Ajakan Teman, Dua Pria di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu 

Awalnya terdakwa memesan 10 gram sabu kepada Eks (DPO) melalui telepon seluler. Setelah membayar Rp 9 juta melalui transfer terdakwa mengambil paket sabu tersebut yang diranjau Eks di bawah pohon.


Mini Kidi-- 

Sabu itu kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Kesatria Bakti, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kanigoro, Kota Madiun. Setibanya di rumah, terdakwa membagi sabu menjadi beberapa poket menggunakan timbangan elektrik warna hitam dan klip plastik kecil.

BACA JUGA:Kurir Sabu Gaji Rp 25 Ribu per Poket Diciduk di Sidoarjo, Terancam 6 Tahun Bui 

Beberapa poket dijual kepada pelanggan, termasuk Agung (DPO), yang membeli empat poket senilai Rp 800 ribu per poket. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Ambil Poketan, Kurir Sabu Pengampon Surabaya Diadili 

Namun, aksi terdakwa berakhir pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat anggota kepolisian mendatangi kediamannya berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu dompet hitam berisi tujuh klip plastik kecil berisi sabu dengan total berat bersih 5,244 gram, satu timbangan elektrik, satu bendel klip plastik kecil, satu skrop dari pegangan sendok plastik, dan satu ponsel.

BACA JUGA:Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar 

Dalam sidang pembaca putusan yang dipimpin oleh hakim Silvi Yanti Zulfia, menyatakan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Celana, Jaksa Dakwa Pria Asal Surabaya Pasal Berlapis 

Hakim Silfi Yanti Zulfia menyatakan bahwa tindakan terdakwa sangat merugikan masyarakat dan sengaja menjadi pengedar narkoba untuk keuntungan pribadi

BACA JUGA:Asyik Berbagi Untung Jual Sabu, Sejoli di Surabaya Diciduk Polisi 

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika dalam bentuk menjadi pengedar narkotika kepada masyarakat. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim Silfi saat membacakan putusan.  (yat)

Sumber:

Berita Terkait